Perda Pangan, Pertanian, dan Perikanan untuk Ketahanan Pangan

 

Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan di Kota Bandung tuntas dibahas. Keberadaan peraturan daerah (perda) ini dibutuhkan untuk memenuhi ketersediaan dan keterjangkauan pangan serta ketahanan pangan di Kota Bandung.

Kondisi Pasar di Kota Bandung

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung, Salmiah Rambe mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) mencari solusi agar pangan di Kota Bandung terpenuhi karena selama ini pangan tergantung ke daerah lain.

"Sekitar 94 persen pangan di Kota Bandung berasal dari luar Kota Bandung karena lahan sangat minim untuk memproduksi pangan di kota," ujar Salmiah.

Melihat kondisi ini, kata Salmiah, harus dicari solusi agar pangan tetap tersedia. Salah satunya Pemkot Bandung harus bekerja sama dengan daerah produsen agar tetap bisa memasok pangan.

"Selain kerja sama, juga di Kota Bandung harus memanfaatkan lahan yang ada dengan program Buruan Sae bisa membantu pengadaan pangan minimal untuk pribadi," ujarnya.

Tak kalah penting, kata Salmiah, pihaknya juga sangat memperjuangkan agar dimasukkan kata halal dalam perda tersebut.

Karena dalam hal keamanan pangan, kehalalan menjadi hal yang sangat penting. "Untuk pemotongan ayam di pasar-pasar dan RPH/rumah pemotongan hewan, Saya mendorong Pemkot agar memastikan penyembelihan hewan mengikuti tata cara penyembelihan halal dalam syariat agama Islam," ujarnya.

Salmiah mengatakan, keberadaan Perda Pangan diharapkan tidak hanya menjamin ketersediaan pangan tapi juga menjaga agar harga pangan tetap stabil. "Jika terjadi kenaikan harga pangan yang signifikan, Pemkot Bandung harus mengambil langkah agar warga tidak kesulitan pangan," ujar Salmiah.

Untuk mengatasi masalah pangan, maka pemkot harus gelar operasi pasar karena perda dibentuk salah satu tujuannya yaitu keterjangkauan. Artinya harga pangan terjangkau oleh masyarakat.

"Pemkot harus memiliki gudang cadangan pangan, operasi pasar murah dan gerakan pangan murah," ujar Salmiah.

Pemerintah juga harus memberi bantuan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan yaitu masyarakat yang tidak mampu miskin ekstrem.

 

 



Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar