Penurunan kualitas dan
kuantitas air menjadi salah satu isu strategis yang dibahas dalam Raperda
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Saat ini
pembahasan masih berjalan, belum sampai tahap final.
Menurut anggota Panitian Khusus
(Pansus) 7 DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana adalah perencanaan tertulis yang
memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan
pengelolaannya dalam kurum waktu tertentu.
Sungai Cikapundung |
Dalam pembahasan raperda, Pansus 7 berpegang pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturna Menteri (Permen) LH No. 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Perumusan Materi Muatan RPPLH Dalam Perundang-undangan; serta Permen LH No. 8 Tahun 2018 tentang Penetapan Eilayah Ecoiregion.
Dikatakannya, ada beberapa isu
strategis yang menjadi perhatian dalam pembahasan raperda ini. Di antaranya,
tingginya alih fungsi lahan menjadi terbangun terutama permukiman dan industri.
Atau juga penurunan kualitas dan kuantitas air bersih.
Lebih lanjut, Andri mengatakan,
dalam PP No 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air disebutkan bahwa bila
pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas
dari air tersebut turun hingga batas tertentu yang menyebabkan air tidak
berguna lagi sesuai dengan peruntukannya.
"Di Kota Bandung, saat ini
terjadi penurunan kualitas dan kuantitas air, kondisinya sudah tidak seperti
dulu lagi," ungkap Andri.
Isu lainnya yang dibahas dalam
RPLLH adalah, menurunnya daya dukung pangan, peningkatan timbulan sampah dan
limbah dengan pengelolaan yang belum optimal. Juga soal penurunan kualitas
udara serta pemanfaatan ruang yang belum optimal.
Kemudian, soal penurunan fungsi
ekosistem serta daya dukung dan daya tampung LH terutama disebabkan oleh
peningkatan. pembangunan. Kerentanan terhadap perubahan iklim dan bencana alam,
serta belum optimalnya upaya mitigasi bencana.
"Dengan aturan yang jelas
tentang perlindungan lingkungan hidup dalam dinamika pembangunan berkelanjutan,
maka akan menjadikan investasi jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan
hidup, " ungkapnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan
bahwa kebijakan RPPLH disusun berdasarkan hasil analisis tantangan utama dan
isu strategis yang meliputi acuan dan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan
di daerah Kota Bandung. Terdapat 2 strategi yang akan dibuat yakni strategi
umum dan strategi implementasi.
"Serta akan ada tiga
skenario RPPLH yang disusun menjadi 3 periode tahunan," tuturnya.
Skenario 10 tahun pertama,
ungkapnya, ditujukan untuk penyelarasan perencanaan pembangunan dengan
pelestarian dan perbaikan kualitas lingkungan hidup di Kota Bandung.
Selanjutnya, skenario 10 tahun kedua ditujukan untuk peningkatan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup melalui perbaikan lingkungan hidup dan
pengembangan teknologi.
"Di 10 tahun terakhir
ditujukan untuk peningkatan ketahanan lingkungan hidup dari tekanan pembangunan
dan iklim, " ungkapnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar