Menurunnya Kualitas dan Kuantitas Air Bersih Kota Bandung Jadi Isu Strategis Pembahasan Raperda RPPLH

 

Penurunan kualitas dan kuantitas air menjadi salah satu isu strategis yang dibahas dalam Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Saat ini pembahasan masih berjalan, belum sampai tahap final.

Menurut anggota Panitian Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurum waktu tertentu.

Sungai Cikapundung

Dalam pembahasan raperda, Pansus 7 berpegang pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturna Menteri (Permen) LH No. 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Perumusan Materi Muatan RPPLH Dalam Perundang-undangan; serta Permen LH No. 8 Tahun 2018 tentang Penetapan Eilayah Ecoiregion.

Dikatakannya, ada beberapa isu strategis yang menjadi perhatian dalam pembahasan raperda ini. Di antaranya, tingginya alih fungsi lahan menjadi terbangun terutama permukiman dan industri. Atau juga penurunan kualitas dan kuantitas air bersih.

Lebih lanjut, Andri mengatakan, dalam PP No 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air disebutkan bahwa bila pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas dari air tersebut turun hingga batas tertentu yang menyebabkan air tidak berguna lagi sesuai dengan peruntukannya.

"Di Kota Bandung, saat ini terjadi penurunan kualitas dan kuantitas air, kondisinya sudah tidak seperti dulu lagi," ungkap Andri.

Isu lainnya yang dibahas dalam RPLLH adalah, menurunnya daya dukung pangan, peningkatan timbulan sampah dan limbah dengan pengelolaan yang belum optimal. Juga soal penurunan kualitas udara serta pemanfaatan ruang yang belum optimal.

Kemudian, soal penurunan fungsi ekosistem serta daya dukung dan daya tampung LH terutama disebabkan oleh peningkatan. pembangunan. Kerentanan terhadap perubahan iklim dan bencana alam, serta belum optimalnya upaya mitigasi bencana.

"Dengan aturan yang jelas tentang perlindungan lingkungan hidup dalam dinamika pembangunan berkelanjutan, maka akan menjadikan investasi jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup, " ungkapnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa kebijakan RPPLH disusun berdasarkan hasil analisis tantangan utama dan isu strategis yang meliputi acuan dan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah Kota Bandung. Terdapat 2 strategi yang akan dibuat yakni strategi umum dan strategi implementasi.

"Serta akan ada tiga skenario RPPLH yang disusun menjadi 3 periode tahunan," tuturnya.

Skenario 10 tahun pertama, ungkapnya, ditujukan untuk penyelarasan perencanaan pembangunan dengan pelestarian dan perbaikan kualitas lingkungan hidup di Kota Bandung. Selanjutnya, skenario 10 tahun kedua ditujukan untuk peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui perbaikan lingkungan hidup dan pengembangan teknologi.

"Di 10 tahun terakhir ditujukan untuk peningkatan ketahanan lingkungan hidup dari tekanan pembangunan dan iklim, " ungkapnya.

 





Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar