Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD
Kota Bandung telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Saat ini, proses regulasi
tersebut memasuki tahap konsultasi ke kementerian terkait serta evaluasi di
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
![]() |
| Susanto Triyogo Adiputro |
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro mengatakan, secara substansi pembahasan telah selesai, tinggal menunggu tahapan harmonisasi dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Alhamdulillah secara pembahasan
sudah selesai. Tinggal proses konsultasi ke kementerian dan selanjutnya
evaluasi di Kemenkumham,” ujarnya.
Menurut Susanto Raperda ini
memiliki ruang lingkup yang komprehensif, mencakup tanggung jawab dan wewenang
pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB),
Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pembinaan,
pengawasan, pemantauan, evaluasi hingga pembiayaan.
“Regulasi ini disusun sebagai
turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar
implementasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan
ketentuan nasional,” ungkapnya.
Susanto, mengatakan, aspek
Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8
Tahun 2024. Beberapa ketentuan yang diturunkan ke dalam Perda antara lain
menyangkut mekanisme perizinan serta sanksi administratif.
Selain itu, diatur pula kewajiban
pelaporan bagi penyelenggara PUB, termasuk kewajiban melampirkan dokumen hasil
audit akuntan publik untuk pengumpulan dana di atas Rp 500 juta, serta
dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana.
“Pelaporan menjadi bagian penting
agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin,” ujarnya.
Politisi PKS ini menjelaskan,
untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan dalam Raperda ini
merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah
penguatan pola monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial di daerah terhadap operasional
dan tata kelola LKS.
“Dengan regulasi ini, pemerintah
daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan serta
pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di wilayahnya,”
ujarnya.
Sementara itu, lanjut Susanto,
pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3
Tahun 2024.
“Ketentuan ini mengatur tata cara
perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan
undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Susanto mengatakan, secara
keseluruhan, Raperda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam
memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.
Adanya regulasi ini, lanjut
Susanto, pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti
temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif
hingga penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Regulasi ini diharapkan mampu
menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib,
transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,”
pungkasnya.

0 Komentar