Anggota Pansus 6 DPRD Kota
Bandung, yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, drg.
Susi Sulastri mengatakan pihaknya hendak mengembalikan aset-aset milik Kota Bandung
dan melakukan inventarisir aset guna memanfaatkan Pembangunan kedepan.
“Raperda aset ini kita ingin
mengembalikan aset-aset di Kota Bandung. Sehingga aset di Kota Bandung yang
sudah ada bisa kita inventarisir. Dengan begitu, itu bisa kita manfaatkan untuk
pembangunan kedepannya di Kota Bandung,” ujarnya.
Upaya Pemkot Mengamankan aset |
Susi mengatakan, ada beberapa tanah milik Pemkot Bandung yang dipakai pihak ketiga. Aset seperti itulah yang nantinya akan di inventarisir diselamatkan. Karena itulah, dibuatlah raperda ini untuk kemaslahatan Kota Bandung kedepan.
“Nanti insyaallah akan kita
manfaatkan untuk pembangunan Kota Bandung, contohnya untuk pembangunan sekolah
atau pembuatan LPTQ, pembelajaran Islam seperti yang di Cibiru rencananya akan
seperti itu,” tuturnya.
Disinggung soal jumlah aset
Pemkot Bandung yang dimanfaatkan pihak ketiga, Susi mengatakan, pembahasan
raperda ini masih sangat dini, kemungkinan baru di bab pendahuluan. Untuk
masalah jumlah dan lainnya, pihaknya masih menunggu data dari Bappelitbang.
Namun yang paling penting, kata
Susi, adalah penyelamatan aset-aset milik Pemkot Bandung. Sehingga kedepannya,
aset-aset tersebut bisa dimanfaatkan lebih baik lagi.
“Saya kira kedepannya kita ingin
menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Bandung, sehingga perlu inventarisasi
kembali. Mungkin kelemahannya dalam hal inventarisir aset, sehingga aset-aset
Kota Bandung yang terbengkalai dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan dikhawatirkan
akhirnya pindah tangan,” terangnya.
“Kita ingin aset-aset Kota
Bandung ini kembali lagi ke Kota Bandung dan termanfaatkan untuk warga kota
Bandung dengan lebih baik lagi,” ungkapnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar