Honor Guru Keagamaan Punya Dasar Hukum

 

Dalam pembahasan RKUA-PPAS Kota Bandung 2024, terjadi diskusi yang alot mengenai penambahan belanja di antaranya Honor Peningkatan Mutu (HPM) dan insentif guru keagamaan.

“Alhamdulillah di DPRD Kota Bandung khususnya Badan Anggaran, telah menyelesaikan menyepakati bersama ketok palu di Badan Anggaran, RKUA-PPAS Kota Bandung 2024. Pembahasan-pembahasan yang kita lakukan, khususnya diskusi mengenai adanya penambahan-penambahan belanja. Alhamdulillah, ada dinamika yang alot terjadi, tapi insya Allah semuanya paham," kata H. Agus Andi Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung.

H. Agus Andi Setyawan

Ia menjelaskan munculnya dinamika lantaran dana hibah guru keagamaan merupakan janji politik Wali Kota, namun setelah ditelisik ternyata program guru keagamaan merupakan program Kota Bandung yang dinaungi RDP (Rencana Pembangunan Daerah) dan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

“Dan semuanya mengacu pada RKPD 2024, yang tentunya RKPD ini mengacu ke RPD. Bukan RPJMD karena RPJMD itu sudah closing ditahun ini. Khususnya nanti September, sejalan dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Oded-Yana. Maka dalam masa transisi pemilu pilkada serentak. Maka harus ada acuan pembangunan untuk RKPD. Maka itulah RPD (Rencana Pembangunan Daerah) yang tentunya semuanya berkaca kepada RPJP 2005 sampai 2025. Alhamdulillah semuanya sepakat karena ada dasarnya, bukan janji politik, jelas bukan tapi insya Allah ada dasarnya," jelasnya.

Saat rapat berlangsung, ia pun mengutip kalimat didalam kitab usul fiqih, yang berbunyi Al muhafadhotuwal 'alal qodomih sholih wal akhdu bil jadidil asla yang artinya melestarikan nilai-nilai yang lama dan mengambil nilai-nilai baru yang baik.

“Ada kaidah yang saya jaga, warisan para leluhur, founding father kita yang notabene para kiai dan para santri. Untuk menjaga hal-hal yang baik dimasa yang lalu dan memperbaiki hal-hal yang kurang baik dimasa yang akan datang (ditingkatkan). Jadi kalo yang baik, jangan dihilangkan. Dengan kaidah usul fiqih. Al muhafadhotuwal 'alal qodomih sholih wal akhdu bil jadidil asla, itu kuncinya. Dan ini juga disambut baik oleh teman-teman, jadi melestarikan nilai-nilai yang lama dan mengambil nilai-nilai baru yang baik,” jelasnya

Ia pun menegaskan bahwa program guru keagamaan memiliki nilai keagamaan dan dipayungi hukum.

“Dari sisi keagamaan bagus, dari sisi payung hukum konstitusi Kota Bandung khususnya itu ada. Jadi tidak mengada-ada,” tegasnya.

Politisi PKS ini pun mengatakan pemberian honor untuk guru keagamaan merupakan bentuk insentif kepada sektor keagamaan.


"Hibah guru keagamaan kita berikan ke Kemenag, untuk guru-guru keagamaan yang ada di Kota Bandung, baik muslim maupun yang lainnya, ini bentuk insentif kita kepada sektor keagamaan," tutur H. Agus Andi Setyawan.

 

 


Ahmad Farid Fakhrullah


Posting Komentar

0 Komentar