H. Andri Rusmana Ketua Pansus
Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pajak dan Retribusi Daerah menjelaskan
sesuai dengan amanat pasal 94 UU HKPD bahwa pajak dan retribusi daerah harus
diatur dalam satu Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya terpisah.
"Pajak dan retribusi daerah
yang sebelumnya tercecer, ini di satu Perda kan. Nah ketentuan ini diatur dalam
pasal 94 UU HKPD dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan
dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi
daerah," tutur Andri.
H. Andri Rusmana |
Politisi PKS ini pun mengakui pembahasan Raperda ini harus dilakukan secara maraton, mengingat batas waktu yang diberikan oleh Kemendagri adalah 5 Januari 2024. Bila melampaui, maka Pemerintah Kota Bandung tidak bisa memungut pajak dan retribusi daerah.
"Kami terus rapat secara
maraton, kalo Perda ini belum diselesaikan sampai batas waktu 5 Januari 2024,
maka pemerintah Kota Bandung tidak bisa memungut pajak, Raperda Pajak ini kalo
sudah disahkan menjadi Perda, ini menjadi dasar Pemerintah Kota Bandung
memungut pajak dan retribusi," kata Andri.
Ia pun mendorong percepatan
terkait data-data kepada para OPD terkait agar Raperda Pajak dan Retribusi
Daerah segera rampung.
“Kami semua OPD juga sudah diajak
membantu mempercepat terkait dengan data dan lain sebagainya, berharap Pansus 2
bisa menyelesaikan rancangannya 2 pekan ke depan ini, dan bisa diajukan untuk
diaparipurnakan. Kami sudah komitmen, yang tadinya Kunjungan kerja harus pekan
depan, kami coba percepat lagi supaya tanggal 14 September bisa diparipurnakan,
sebelum nanti ada evaluasi provinsi, Kemendagri, dan lain-lain dan balik lagi
ke kita” papar Andri.
Ia juga mengatakan, dalam Raperda
tersebut sudah memuat muatan lokal, seperti pengembangan terkait mata pajak
yang ada, dan juga aturan agar tidak memberatkan sektor wajib pajak.
“Muatan-muatan lokal juga sudah
ditulis, ada pengembangan-pengembangan dari sisi mata pajak yang ada, dan kedua
tidak memberatkan semua yang terlibat sektor wajib pajak tersebut,” ujar Andri.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar