Batas Waktu 5 Januari 2024, Pansus Pajak Maraton Pembahasan

 

H. Andri Rusmana Ketua Pansus Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pajak dan Retribusi Daerah menjelaskan sesuai dengan amanat pasal 94 UU HKPD bahwa pajak dan retribusi daerah harus diatur dalam satu Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya terpisah.

"Pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya tercecer, ini di satu Perda kan. Nah ketentuan ini diatur dalam pasal 94 UU HKPD dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah," tutur Andri.

H. Andri Rusmana

Politisi PKS ini pun mengakui pembahasan Raperda ini harus dilakukan secara maraton, mengingat batas waktu yang diberikan oleh Kemendagri adalah 5 Januari 2024. Bila melampaui, maka Pemerintah Kota Bandung tidak bisa memungut pajak dan retribusi daerah.

"Kami terus rapat secara maraton, kalo Perda ini belum diselesaikan sampai batas waktu 5 Januari 2024, maka pemerintah Kota Bandung tidak bisa memungut pajak, Raperda Pajak ini kalo sudah disahkan menjadi Perda, ini menjadi dasar Pemerintah Kota Bandung memungut pajak dan retribusi," kata Andri.

Ia pun mendorong percepatan terkait data-data kepada para OPD terkait agar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah segera rampung.

“Kami semua OPD juga sudah diajak membantu mempercepat terkait dengan data dan lain sebagainya, berharap Pansus 2 bisa menyelesaikan rancangannya 2 pekan ke depan ini, dan bisa diajukan untuk diaparipurnakan. Kami sudah komitmen, yang tadinya Kunjungan kerja harus pekan depan, kami coba percepat lagi supaya tanggal 14 September bisa diparipurnakan, sebelum nanti ada evaluasi provinsi, Kemendagri, dan lain-lain dan balik lagi ke kita” papar Andri.

Ia juga mengatakan, dalam Raperda tersebut sudah memuat muatan lokal, seperti pengembangan terkait mata pajak yang ada, dan juga aturan agar tidak memberatkan sektor wajib pajak.

“Muatan-muatan lokal juga sudah ditulis, ada pengembangan-pengembangan dari sisi mata pajak yang ada, dan kedua tidak memberatkan semua yang terlibat sektor wajib pajak tersebut,” ujar Andri.

 

 


Ahmad Farid Fakhrullah

 

Posting Komentar

0 Komentar