Papan reklame yang roboh menimpa
dua motor dan satu mobil mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bandung. Apalagi
kejadian itu menimbulkan tiga korban yang salah satunya alami kritis.
H. Tedy Rusmawan |
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, jika papan reklame tersebut tak berizin. Namun, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan meminta agar Pemkot tak cepat menyimpulkan. Seperti diketahui, papan reklame itu berdiri di ruas jalan nasional.
"Dicek siapa yang keluarkan
izin, setahu saya bypass (Jalan Soekarno-Hatta) ranah kewenangan pusat, jadi
dicek dulu sampai semua clear sehingga jelas perizinannya," kata Tedy
dihubungi via sambungan telepon, Senin (27/3/2023)
Karena kejadian papan reklame
roboh itu terjadi di hari libur, Pihaknya meminta kepada Pemkot agar segera
mencari tahu siapa pemilik reklame itu.
"Segera mengecek, kemarin
kan kejadiannya hari libur. Pemkot yang tindak lanjuti. Kewenangan dilihat
dulu," tuturnya.
Politisi PKS ini pun menyebut,
pendataan secara rutin harus dilakukan Pemkot Bandung agar mengetahui siapa
yang mengeluarkan izin atas reklame, baliho dan sejenisnya yang terpasang di
Kota Bandung.
"Pendataan harus dilakukan
rutin oleh dinas terkait khususnya Satpol PP dan DPMPSTP diharapkan kejadiannya
tidak terjadi lagi," tuturnya.
Tedy membenarkan, jika selama ini
Satpol PP Kota Bandung banyak menertibkan baliho liar atau tak berizin di Kota
Bandung.
Disinggung siapa yang harus
bertanggungjawab atas kejadian ini, Tedy menegaskan yang harus bertanggungjawab
terhadap korban dan kerugian materi yakni pemilik reklame tersebut.
"Di Perwal, setahu kita
pemilik reklame yang harus bertangungjawab, beda dengan mobil yang kena pohon
tumbang. Kayak kemarin mobil di Jalan Banteng kena pohon tumbang, bisa ajukan
klaim karena Pemkot sudah kerjasama dengan asuransi," pungkasnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar