Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota
Bandung Iwan Hermawan mengatakan kebijakan pemerintah penghapusan status tenaga
honorer mulai berlaku pada 28 November 2023, tentunya harus berdasarkan kajian
dan mempertimbangkan kondisi tiap daerah.
“(Penghapusan Tenaga Honorer) Itu
kondisi yang harus berkaca di lapangan, karena setiap wilayah itu berbeda-beda,
untuk Kota Bandung saja, ada banyak sekali tenaga honorer yang bekerja di
Pemerintah Kota Bandung,” kata Iwan Hermawan.
Iwan Hermawan |
Iwan menilai Pemerintah Kota
(Pemkot) Bandung belum melakukan langkah cepat dalam merespon amanat pemerintah
pusat. Proses tenaga kerja honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (P3K) membutuhkan waktu. Seumpama sebanyak 16.700 dari total 18.400
tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandung tenaga kerja honorer itu mesti
berhenti saat ini, maka pelayanan Pemkot Bandung bakal terganggu.
“Kita belum melihat percepatan
untuk proses apakah mereka menjadi P3K atau rekrutmen PNS baru. Ini akan
menjadi masalah ketika suatu saat harus cutoff dihapuskan, sementara belum ada
kesiapan penggantinya,” kata Iwan.
Politisi PKS ini pun mendorong
Pemkot Bandung agar segera merespon amanat Pemerintah Pusat, melakukan proses
rekrutmen P3K dan penerapannya ditunda sampai Pemkot Bandung menyatakan telah
siap meniadakan tenaga kerja honorer.
“Nah ada dua hal yang mungkin
dilakukan yang pertama adalah mempercepat rekrutmennya P3K itu honor menjadi
P3K tapi tentu saja ini harus ada kuota yang dibuka oleh pemerintah pusat atau
yang kedua untuk penerapannya harus diundurkan dan dihitung sampai kapan kota
Bandung siap untuk menghapuskan sama sekali honorer di Kota Bandung,” jelas
Iwan.
Lanjutnya, apakah mampu anggaran
Kota Bandung membayar mereka kalo mereka kalo mereka diangkat menjadi P3K.
Iwan berharap Pemerintah Pusat
membuat kebijakan terlebih dulu melakukan kajian dengan mempertimbangkan
kemampuan tiap daerah.
“Ini seharusnya jadi bahan buat
pemerintah pusat, jangan sampai membuat kebijakan yang kesannya ideal tapi
sulit dilaksanakan, karena sulit dilaksanakan kebijakan itu menjadi hilang
begitu saja,” ujarnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar