Jabatan Wakil Wali Kota Bandung saat
ini masih kosong seusai ditinggal Yana Mulyana yang jadi Wali Kota Bandung karena Oded M Danial meninggal
dunia.
Ketua Fraksi PKS DPRD
Kota Bandung, Iman Lestariyono, mengatakan pròses untuk menetapkan Wakil Wali Kota Bandung masih
panjang karena proses pemberhentian Oded M Danial masih
proses Mendagri.
Iman Lestariyono |
"Kami berharap proses pemberhentian wali kota almarhum Oded M Danial dan penetapan wali kota definitip tidak terlalu lama, sehingga posisi Wakil Wali Kota Bandung bisa terisi," ujar Iman di Gedung DPRD, Selasa (25/01/2022).
Menurut, Iman, Kota Bandung butuh
Wakil Wali Kota untuk mendampingi Yana Mulyana menjalankan tugasnya, mengingat
semangat yang diwariskan Mang Oded adalah semangat kolaborasi.
Kota Bandung membutuhkan
wakil wali kota karena Kota Bandung punya hajat yang cukup besar ke
depanya, salah satunya adalah pembahasan APBD.
Iman mengatakan setiap posisi
memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Bandung, bukan hanya wali
kota, namun sekda dan wakil juga memiliki peran masing-masing dalam
pembangunan.
Iman menyesalkan lambatnya proses
pemberhentian Oded M Danial yang sudah memakan hampir dua
bulan belum tuntas.
“Proses masih panjang, pemberhentian
wali kota saja masih belum selesai. Setelah perhentian proses pengangkatan wali
kota definitip lalu pengangkatan wakil wali kota,” ujarnya.
Iman mengatakan, informasi yang
yang didapat, surat dari gubernur tentang pemberhentian Mang Oded sudah di
mendagri. Namun dari Mendagri belum ada disposisi.
"PKS sudah berkomuniakasi
dengan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, namun
hingga sekarang belum ada follow up terkait wakil wali kota," ujarnya.
Komunikasi juga sudah terjalin
antara PKS dan Gerindra di lingkungan DPRD Kota Bandung.
“Semua komunikasi yang kami
lakukan baru digelar secara informal. Nah sekarang kami sedang menunggu
pembicaraan seara formal,” ujar Iman.
Disinggung mengenai nama calon
wakil wali kota Bandung yang nantinya akan mendampingi Yana Mulyana,
menurutnya bisa bertambah. Sebelumnya PKS sudah mempunyai empat nama.
Namun, untuk pengkerucutan nama belum ada bahkan ada kemungkinan bertambah jika
ada dari partai koalisi mengajukan wakil.
Iman mengatakan, jika pelantikan
wali kota defintif dilakukan sebelum 23 Maret, masih memungkinkan Kota Bandung memiliki
wakil. Namun jika pada tanggal 23 Maret posisiya masih Plt, maka posisi wakil
wali kota tidak memungkinkan.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar