Satgas Reklame akan Dibentuk untuk Tangani 22.000 Reklame Tak Berizin


Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono mengatakan Kota Bandung memiliki potensi penerimaan pajak cukup besar terutama dari pajak sektor reklame. Namun, menurut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung 2019, sektor reklame dari target 214 miliar ternyata hanya menghasilkan 29 miliar.

Iman Lestariyono
“Saya anggota pansus LKPJ, pansus LKPJ ini kita sempat mengulas dan mendapat laporan bahwa diantara PAD Kota Bandung yang jauh dibawah target yaitu diantaranya dari sisi reklame itu yang paling rendah. Targetnya itu hampir 214 miliar tapi yang tercapai hanya 13 persen kisaran 29 miliar,” ujar Iman Lestariyono usai mengikuti rapat Komisi C dan pansus LKPJ, Kamis (14/5/2020).

Iman mempertanyakan terkait rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor reklame diantaranya target yang terlalu tinggi dan kualitas SDM rendah.

“Ada dua hal yang harus di evaluasi, apakah targetnya ketinggian atau yang diberikan target tidak bisa memenuhi, nah ini kan evaluasinya dua, kalo targetnya ketinggian dipertanyakannya kajiannya, ini dikaji dulu atau tidak, berapa potensi pemasukannya pendapatannya, nah kalo itu sudah sesuai, SDMnya nih penanggungjawabnya berarti undercapacity, ini kan harus dievaluasi lagi,” ujar Iman.

Menurut Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jumlah reklame berizin sekitar 2000-an sedangkan reklame tak berizin mencapai 22.000 an. Berdasarkan data tersebut Iman mengingatkan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Distaru, DPMPTSP dan Satpol PP untuk melakukan penataan kembali sesuai dengan dokumen administrasi yang dimiliki para pengusaha reklame.

“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan harus ada penataan kembali, kalo dia awalnya ilegal, harus di cek dia kenapa ilegalnya itu, apakah administrasi yang dipersulit, Jadi lahannya dulu layak atau tidak, Izin nya bisa diproses atau tidak, Kalo bukan peruntukannya maka tebang saja, kalo ada peruntukannya silahkan diurus izinnya, jangan dipersulit, karena disatu sisi ada PAD ada pemasukan untuk Kota Bandung, bagaimana pun juga PAD itu untuk proses keberlangsungan pemerintahan Kota Bandung dan mensejahterakan masyarakat.” ujar Iman.

Agar potensi pajak sektor reklame maksimal maka akan dibentuk satgas reklame gunanya menertibkan semua reklame yang tak memiliki izin dan memastikan sektor reklame menghasilkan pajak sesuai target.

Kepastian tersebut, berdasarkan keputusan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi C DPRD Kota Bandung bersama Distaru, DPMPTSP, Satpol PP dan asosiasi pengusaha reklame Kota Bandung.

“Kami sepakat tadi, termasuk para pengusaha, mereka setuju kalo ini dibuat satgas bersama, kan ada satgas PKL, satgas reklame yang punya potensi besar perlu didorong juga melibatkan beberapa elemen kita tidak pandang bulu tapi diawali dengan SOP yang jelas, negoisasi, yang memang diatur kita buat normatif, jangan sampai aturan itu menjadi mustahil, kalo aturan itu mustahil dikerjakan atau dipersulit akhirnya muncul beberapa mafia, beberapa oknum, karena pengusaha sudah siap berinvestasi tapi dipersulit,” ujar Iman.






(Ahmad Farid Fakhrullah)

Posting Komentar

0 Komentar