Ketua Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono mengatakan Kota Bandung memiliki potensi
penerimaan pajak cukup besar terutama dari pajak sektor reklame. Namun, menurut
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung 2019, sektor
reklame dari target 214 miliar ternyata hanya menghasilkan 29 miliar.
Iman Lestariyono |
“Saya anggota pansus LKPJ, pansus
LKPJ ini kita sempat mengulas dan mendapat laporan bahwa diantara PAD Kota Bandung
yang jauh dibawah target yaitu diantaranya dari sisi reklame itu yang paling
rendah. Targetnya itu hampir 214 miliar tapi yang tercapai hanya 13 persen
kisaran 29 miliar,” ujar Iman Lestariyono usai mengikuti rapat Komisi C dan pansus
LKPJ, Kamis (14/5/2020).
Iman mempertanyakan terkait
rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor reklame diantaranya target yang
terlalu tinggi dan kualitas SDM rendah.
“Ada dua hal yang harus di
evaluasi, apakah targetnya
ketinggian atau yang diberikan target tidak bisa memenuhi, nah ini kan
evaluasinya dua, kalo targetnya ketinggian dipertanyakannya kajiannya, ini
dikaji dulu atau tidak, berapa potensi pemasukannya pendapatannya, nah kalo itu
sudah sesuai, SDMnya nih penanggungjawabnya berarti undercapacity, ini kan harus
dievaluasi lagi,” ujar Iman.
Menurut Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jumlah reklame berizin sekitar 2000-an
sedangkan reklame tak berizin mencapai 22.000 an. Berdasarkan data tersebut
Iman mengingatkan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Distaru, DPMPTSP dan
Satpol PP untuk melakukan penataan kembali sesuai dengan dokumen administrasi
yang dimiliki para pengusaha reklame.
“Kondisi ini tidak boleh
dibiarkan harus ada penataan kembali, kalo dia awalnya ilegal, harus di cek dia
kenapa ilegalnya itu, apakah administrasi yang dipersulit, Jadi lahannya dulu
layak atau tidak, Izin nya bisa diproses atau tidak, Kalo bukan peruntukannya
maka tebang saja, kalo ada peruntukannya silahkan diurus izinnya, jangan
dipersulit, karena disatu sisi ada PAD ada pemasukan untuk Kota Bandung, bagaimana
pun juga PAD itu untuk proses keberlangsungan pemerintahan Kota Bandung dan
mensejahterakan masyarakat.” ujar Iman.
Agar potensi pajak sektor reklame
maksimal maka akan dibentuk satgas reklame gunanya menertibkan semua reklame
yang tak memiliki izin dan memastikan sektor reklame menghasilkan pajak sesuai
target.
Kepastian tersebut, berdasarkan
keputusan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi C DPRD Kota Bandung bersama
Distaru, DPMPTSP, Satpol PP dan asosiasi pengusaha reklame Kota Bandung.
“Kami sepakat tadi, termasuk para
pengusaha, mereka setuju kalo ini dibuat satgas bersama, kan ada satgas PKL,
satgas reklame yang punya potensi besar perlu didorong juga melibatkan beberapa
elemen kita tidak pandang bulu tapi diawali dengan SOP yang jelas, negoisasi,
yang memang diatur kita buat normatif, jangan sampai aturan itu menjadi
mustahil, kalo aturan itu mustahil dikerjakan atau dipersulit akhirnya muncul
beberapa mafia, beberapa oknum, karena pengusaha sudah siap berinvestasi tapi
dipersulit,” ujar Iman.
(Ahmad Farid Fakhrullah)
0 Komentar