Dewan PKS Minta Perpres Iuran BPJS Kesehatan Dicabut


Dewan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salmiah Rambe, menilai kenaikan BPJS Kesehatan sangat memberatkan masyarakat di tengah pandemi virus Covid-19. Ia mendesak pemerintah pusat mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Pemerintah pusat mestinya memahami dampak Covid-19 ini  membuat banyak masyarakat kesulitan ekonomi. Ditambah dengan pemerintah menaikan iuran BPJS, mana keberpihakan  pemerintah pusat kepada rakyat?,” ujar Salmiah, Kamis (14/5/2020).

Salmiah Rambe
Menurut anggota Komisi D DPRD Kota Bandung ini, pemerintah mempermainkan perasaan masyarakat, sempat bahagia berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah dan mengikat agar iuran BPJS Kesehatan tak dinaikan, namun pemerintah kembali menaikan.

“Saya sangat menyesalkan keputusan pemerintah pusat yang tidak peka dengan kesusahan masyarakat akibat pandemi virus Covid-19, untuk itu saya mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” ujar Salmiah.

Diketahui, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dikutip dari dokumen perpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, pasal 34 tersebut menyebutkan perincian iuran yang akan berlaku.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara itu, iuran kelas III baru naik pada 2021 mendatang. Untuk 2020, iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta. Baru pada 2021, tarifnya naik menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan.




(Ahmad Farid Fakhrullah)

Posting Komentar

0 Komentar