Dewan Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Salmiah Rambe, menilai kenaikan BPJS Kesehatan sangat memberatkan
masyarakat di tengah pandemi virus Covid-19. Ia mendesak pemerintah pusat
mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Pemerintah pusat mestinya
memahami dampak Covid-19 ini membuat
banyak masyarakat kesulitan ekonomi. Ditambah dengan pemerintah menaikan iuran
BPJS, mana keberpihakan pemerintah pusat
kepada rakyat?,” ujar Salmiah, Kamis (14/5/2020).
Salmiah Rambe |
Menurut anggota Komisi D DPRD
Kota Bandung ini, pemerintah mempermainkan perasaan masyarakat, sempat bahagia
berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah dan mengikat agar iuran
BPJS Kesehatan tak dinaikan, namun pemerintah kembali menaikan.
“Saya sangat menyesalkan
keputusan pemerintah pusat yang tidak peka dengan kesusahan masyarakat akibat pandemi
virus Covid-19, untuk itu saya mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64
Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” ujar Salmiah.
Diketahui, pemerintah kembali
menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk
kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan
naik pada tahun 2021.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dikutip dari dokumen perpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, pasal 34 tersebut menyebutkan perincian iuran yang akan berlaku.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dikutip dari dokumen perpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, pasal 34 tersebut menyebutkan perincian iuran yang akan berlaku.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara itu, iuran kelas III
baru naik pada 2021 mendatang. Untuk 2020, iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500
per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama
peserta. Baru pada 2021, tarifnya naik menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan.
(Ahmad Farid Fakhrullah)
0 Komentar