Calon peserta didik terdampak Covid-19
yang tidak terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan
Non DTKS, dipastikan tetap akan terfasilitasi dalam sistem Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2020.
Kepastian tersebut, berdasarkan
keputusan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Kota Bandung bersama
Dinas Pendidikan Kota Bandung yang turut dihadiri oleh Dinas Sosial dan
Penanganan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung.
Agus Salim |
Anggota Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Agus Salim mengatakan hasil dalam rapat tersebut, telah
disepakati bahwa calon peserta didik baru kini mendapatkan kemudahan guna
melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Agus Salim menyebut perjuangannya
membuahkan hasil terkait calon peserta didik terdampak Covid-19 yang tidak
terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS
dapat diakomodir.
“Kemarin yang saya usulkan di Bamus
(Badan Musyawarah) bahwa yang non DTKS juga dimasukan sebagai RMP dan yang
tidak termasuk DTKS dan non DTKS itu juga bisa kita akomodir. Alhamdulillah
berdasarkan hasil rapat tadi peserta didik kategori non DTKS dan yang belum
terdaftar dalam pendataan DTKS dan Non DTKS dapat diakomodir, dengan cukup
melampirkan, penyataan resmi bermaterai dari orang tua peserta didik yang
bersangkutan serta surat keterangan dari RT/RW yang membenarkan bahwa keluarga
tersebut terdampak Covid-19,” ujar Agus Salim usai mengikuti rapat, Kamis
(14/5/2020).
Menurut Kadinsosnangkis Tono
Rusdiantono, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinsosnangkis Kota
Bandung, diketahui bahwa jumlah warga kategori Non DTKS di Kota Bandung mencapai
230 ribu KK, sedangkan warga DTKS mencapai 136 ribu KK.
Tono menjelaskan, calon
peserta didik diluar data Non DTKS atau terdampak Covid-19 yang
mendapatkan fasilitas kemudahan layanan pendidikan tersebut, meliputi empat
kriteria yaitu, orangtua yang berprofesi sebagai buruh, pekerja informal,
lansia, dan disabilitas.
"Karena sebelumnya kami
sudah mengusulkan data warga sebanyak hampir 200 ribu KK yang terkategori Non
DTKS, maka data warga yang tidak termasuk dalam daftar Non DTKS ini akan
menjadi data tambahan di luar data Non DTKS untuk diusulkan ke dalam Keputusan
Wali Kota Bandung agar dapat difasilitasi, dan nama-nama tersebut
nantinya akan muncul dalam lampiran kepwal yang sedang dikaji oleh bagian Hukum
Setda Kota Bandung, bersama data warga DTKS dan Non DTKS lainnya" katanya.
(Ahmad Farid Fakhrullah)
0 Komentar