Calon Peserta Didik Terdampak Covid-19 Terfasilitasi di PPDB Kota Bandung 2020


Calon peserta didik terdampak Covid-19 yang tidak terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS, dipastikan tetap akan terfasilitasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2020.

Kepastian tersebut, berdasarkan keputusan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Kota Bandung bersama Dinas Pendidikan Kota Bandung yang turut dihadiri oleh Dinas Sosial dan Penanganan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung.

Agus Salim
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Salim mengatakan hasil dalam rapat tersebut, telah disepakati bahwa calon peserta didik baru kini mendapatkan kemudahan guna melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Agus Salim menyebut perjuangannya membuahkan hasil terkait calon peserta didik terdampak Covid-19 yang tidak terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS dapat diakomodir.

“Kemarin yang saya usulkan di Bamus (Badan Musyawarah) bahwa yang non DTKS juga dimasukan sebagai RMP dan yang tidak termasuk DTKS dan non DTKS itu juga bisa kita akomodir. Alhamdulillah berdasarkan hasil rapat tadi peserta didik kategori non DTKS dan yang belum terdaftar dalam pendataan DTKS dan Non DTKS dapat diakomodir, dengan cukup melampirkan, penyataan resmi bermaterai dari orang tua peserta didik yang bersangkutan serta surat keterangan dari RT/RW yang membenarkan bahwa keluarga tersebut terdampak Covid-19,” ujar Agus Salim usai mengikuti rapat, Kamis (14/5/2020).

Menurut Kadinsosnangkis Tono Rusdiantono, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinsosnangkis Kota Bandung, diketahui bahwa jumlah warga kategori Non DTKS di Kota Bandung mencapai 230 ribu KK, sedangkan warga DTKS mencapai 136 ribu KK.

Tono menjelaskan, calon peserta didik  diluar data Non DTKS atau terdampak Covid-19 yang mendapatkan fasilitas kemudahan layanan pendidikan tersebut, meliputi empat kriteria yaitu, orangtua yang berprofesi sebagai buruh, pekerja informal, lansia, dan disabilitas.

"Karena sebelumnya kami sudah mengusulkan data warga sebanyak hampir 200 ribu KK yang terkategori Non DTKS, maka data warga yang tidak termasuk dalam daftar Non DTKS ini akan menjadi data tambahan di luar data Non DTKS untuk diusulkan ke dalam Keputusan Wali Kota Bandung agar dapat difasilitasi, dan nama-nama tersebut nantinya akan muncul dalam lampiran kepwal yang sedang dikaji oleh bagian Hukum Setda Kota Bandung, bersama data warga DTKS dan Non DTKS lainnya" katanya.





(Ahmad Farid Fakhrullah)

Posting Komentar

0 Komentar