Ledia Hanifa |
Masa Penerimaan
Peserta Didik Baru akan segera dimulai. Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa
Amaliah mengingatkan Pemerintah agar mempesiapkan PPDB dengan tepat dan sesuai
ketentuan termasuk ketentuan soal rombongan belajar dan kapasitas siswa.
Mengapa hal ini menjadi perhatian karena ada keluhan dan masukan dari
perwakilan sekolah-sekolah swasta yang merasakan mendapat ketidakadilan.
Ledia
menuturkan, dalam kunjungan kerja ke dapilnya Kota Bandung-Kota Cimahi beberapa
waktu lalu dirinya sempat mendapatkan aspirasi dari Perwakilan Musyawarah Guru SMP di Kota
Cimahi.
“Sudah beberapa
waktu terakhir wakil sekolah swasta mengaku tidak lagi dilibatkan dalam uji
publik bahkan tak lagi mendapat dokumen juklak juknis resmi terkait PPDB.
Sehingga mereka juga tidak mengetahui kalau ada perubahan-perubahan bahkan
tidak bisa menggugat saat terjadi pelanggaran karena tidak punya dokumen.”
Pelanggaran
yang dimaksud diantaranya adalah pelanggaran jumlah rombel dan kapasitas siswa.
Dari idealnya maksimal 9 rombel dan 32 siswa, banyak sekolah negeri yang masih
membuka kelas hingga 12 rombel dengan kapasitas siswa mencapai 36 siswa per
kelas.
Menurut Ledia
para pendidik di sekolah swasta ini mengadu karena persoalan jumlah kelas dan
murid bagi sekolah swasta menjadi satu komponen yang krusial bagi guru juga
sekolah.
“Misalnya saja soal
honor bagi para guru honorer, terutama para pemegang sertifikasi, akan
terhambat bila jumlah jam mengajar tak terpenuhi. Jumlah jam mengajar ini akan
dipengaruhi jumlah kelas. Sementara jumlah kelas ini sangat tergantung pada
jumlah siswa.”
Begitu juga
terkait pendirian sekolah negeri baru yang belum memiliki sarana prasarana
cukup sesuai peraturan namun bisa dengan mudah mendapat Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NSPN), satu hal yang sangat sulit didapat oleh sekolah swasta. Padahal
banyak diantara sekolah swasta ini yang berdiri sebelum sekolah negeri baru
tersebut hadir di wilayah tersebut namun belum bisa mendapatkan NSPN.
Meski demikian,
lanjut aleg dari Fraksi PKS ini, para pendidik yang mewakili berbagai sekolah
swasta ini tidak berkeberatan dengan program pemerintah terkait pendirian
sekolah baru.
“Sepanjang
memenuhi aturan yang berlaku tentu tidak
ada masalah. Tetapi ketika ada pelanggaran-pelanggaran maka mereka merasa
dirugikan, padahal mereka adalah mitra Kementrian dalam menyelenggarakan
pendidikan, tetapi merasa dianaktirikan. Karenanya mereka mengadu meminta
keadilan dalam proses PPDB ini.”
Hj. Ledia
Hanifa Amaliah, S.Si, M. Psi.T
Anggota
Fraksi PKS DPR RI/ A-427
Komisi X:
Pendidikan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga
0812-100-2570
Twitter:
@lediahanifa
IG:
@ledia_hanifa
0 Komentar