Kolaborasi PKS dan Seniman Kota Bandung di era 4.0

para pembicara Diskusi Budaya

Tata kelola kekayaan khazanah seni budaya yang tidak terjaga dan tidak terpelihara dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi dalam mematangkan pemajuan kebudayaan di Indonesia.

Hal itu menjadi salah satu yang mengemuka dalam diskusi dengan sejumlah budayawan dan seniman se-Kota Bandung dalam acara Diskusi Budaya di DPD PKS Kota Bandung, Ahad (8/3/2020).

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah berharap lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bisa membawa harapan besar akan adanya penguatan pengelolaan dan mengembangkan potensi budaya di Indonesia. Hal itu disampaikan Ledia saat menghadiri acara Diskusi Budaya.

“Kami berharap dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan dorongan agar budayawan dan seniman lebih produktif karena memiliki kreatifitas,” ungkap Ledia.

Ia menjelaskan bahwa pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam undang-undang bertujuan menginginkan budaya adalah investasi jangka panjang, mengatur sistem pendataan budaya, adanya pokok pikiran kebudayaan daerah, memiliki rencana pemajuan budaya, pemanfaatan kebudayaan, penghargaan dan sanksi.

Menurut Ledia, Investasi jangka panjang budaya akan mempengaruhi prilaku, pembangunan karakter, kreatifitas dan kemajuan bangsa.

“Kalo kita cuman berfikir budaya adalah hiburan, budaya adalah hasil karya masa lalu, itu tidak akan menyebabkan kita bisa maju, karena ini investasi jangka panjang budaya akan berkaitan dengan nantinya prilaku pembangunan karakter, kreatifitas dan kemajuan bangsa. Nah karenanya harus dihitung sebagai investasi,” ujarnya.

Ia pun menyinggung budaya Indonesia yang diklaim oleh negara tetangga, menurutnya ini dampak dari belum efektifnya sistem pendataan budaya di Indonesia sehingga dengan mudahnya dimiliki oleh negara lain.

“Kalo kita punya sistem pendataan budaya, kita ngga pasea wae dengan Malaysia, yang reog diaku, Malaysia kan serumpun kalo pindah-pindah sudah biasa, Jadi ngga ketahuan mana yang sebetulnya milik Indonesia, mana yang milik Malaysia,” ujarnya.

Politisi PKS ini pun mendorong pemerintah untuk membuat rencana pemajuan kebudayaan dan disosialisasikan kepada masyarakat, gunanya agar budaya Indonesia tidak tergerus budaya asing.

“Pemerintah harus punya rencana pemajuan kebudayaan yang strategi pemajuan nanti dikenali masyarakat Indonesia, Jadi kita ngga tergerus oleh budaya-budaya asing tapi justru kita mendorong agar budaya-budaya kita akan terus dikembangkan,” ujarnya.

Undang-Undang ini juga menyebutkan apresiasi berupa penghargaan bagi pihak yang berprestasi dan berkontribusi pemajuan kebudayaan, serta pemberian sanksi kepada pihak yang menghancurkan, merusak dan menghilangkan kebudayaan.

Ledia mengungkapkan pemajuan kebudayaan tak bisa dilakukan oleh satu pihak namun perlu adanya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, budayawan dan seniman.

Diskusi Budaya yang bertajuk menjaga talenta memajukan bangsa, dihadiri Ketua umum DPD PKS Kota Bandung Khairullah, Sekretaris Umum DPD PKS Kota Bandung Eko Kurnianto, Kabid Seni Budaya DPD PKS Kota Bandung Nenden Simbar Rahayu dan dimeriahkan oleh penampilan Natya Dance Community dan Teater Laskar Panggung.

(Ahmad Farid Fakhrullah)

Posting Komentar

0 Komentar