para pembicara Diskusi Budaya |
Tata kelola kekayaan khazanah seni
budaya yang tidak terjaga dan tidak terpelihara dinilai menjadi pekerjaan rumah
yang harus dibenahi dalam mematangkan pemajuan kebudayaan di Indonesia.
Hal itu menjadi salah satu yang
mengemuka dalam diskusi dengan sejumlah budayawan dan seniman se-Kota Bandung dalam
acara Diskusi Budaya di DPD PKS Kota Bandung, Ahad (8/3/2020).
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa
Amaliah berharap lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan bisa membawa harapan besar akan adanya penguatan
pengelolaan dan mengembangkan potensi budaya di Indonesia. Hal itu disampaikan
Ledia saat menghadiri acara Diskusi Budaya.
“Kami berharap dengan UU Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan dorongan agar budayawan dan seniman
lebih produktif karena memiliki kreatifitas,” ungkap Ledia.
Ia menjelaskan bahwa pemajuan kebudayaan
yang dimaksud dalam undang-undang bertujuan menginginkan budaya adalah investasi
jangka panjang, mengatur sistem pendataan budaya, adanya pokok pikiran
kebudayaan daerah, memiliki rencana pemajuan budaya, pemanfaatan kebudayaan,
penghargaan dan sanksi.
Menurut Ledia, Investasi jangka
panjang budaya akan mempengaruhi prilaku, pembangunan karakter, kreatifitas dan
kemajuan bangsa.
“Kalo kita cuman berfikir budaya
adalah hiburan, budaya adalah hasil karya masa lalu, itu tidak akan menyebabkan
kita bisa maju, karena ini investasi jangka panjang budaya akan berkaitan
dengan nantinya prilaku pembangunan karakter, kreatifitas dan kemajuan bangsa.
Nah karenanya harus dihitung sebagai investasi,” ujarnya.
Ia pun menyinggung budaya
Indonesia yang diklaim oleh negara tetangga, menurutnya ini dampak dari belum
efektifnya sistem pendataan budaya di Indonesia sehingga dengan mudahnya
dimiliki oleh negara lain.
“Kalo kita punya sistem pendataan
budaya, kita ngga pasea wae dengan Malaysia, yang reog diaku, Malaysia kan
serumpun kalo pindah-pindah sudah biasa, Jadi ngga ketahuan mana yang
sebetulnya milik Indonesia, mana yang milik Malaysia,” ujarnya.
Politisi PKS ini pun mendorong
pemerintah untuk membuat rencana pemajuan kebudayaan dan disosialisasikan
kepada masyarakat, gunanya agar budaya Indonesia tidak tergerus budaya asing.
“Pemerintah harus punya rencana
pemajuan kebudayaan yang strategi pemajuan nanti dikenali masyarakat Indonesia,
Jadi kita ngga tergerus oleh budaya-budaya asing tapi justru kita mendorong
agar budaya-budaya kita akan terus dikembangkan,” ujarnya.
Undang-Undang ini juga menyebutkan
apresiasi berupa penghargaan bagi pihak yang berprestasi dan berkontribusi
pemajuan kebudayaan, serta pemberian sanksi kepada pihak yang menghancurkan,
merusak dan menghilangkan kebudayaan.
Ledia mengungkapkan pemajuan
kebudayaan tak bisa dilakukan oleh satu pihak namun perlu adanya kolaborasi dan
sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, budayawan dan seniman.
Diskusi Budaya yang bertajuk
menjaga talenta memajukan bangsa, dihadiri Ketua umum DPD PKS Kota Bandung
Khairullah, Sekretaris Umum DPD PKS Kota Bandung Eko Kurnianto, Kabid Seni Budaya DPD PKS Kota Bandung Nenden Simbar Rahayu dan dimeriahkan
oleh penampilan Natya Dance Community dan Teater Laskar Panggung.
(Ahmad Farid Fakhrullah)
0 Komentar