Anggota DPRD Fraksi PKS Kota Bandung 2019-2024 |
Pemilihan Umum serentak tahun 2019 telah selesai, dengan ini usai pula kompetisi para calon anggota dewan untuk mewakili tiap-tiap daerah pemilihannya. Lantas apa saja yang menjadi tugas serta kerja-kerja anggota dewan pilihan masyarakat ini?
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Bab II mengenai Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD, di pasal 2 disebutkan bahwa DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki fungsi untuk pembentukan perda, anggaran dan pengawasan.
Pembentukan perda atau dapat diartikan juga sebagai pembuat undang-undang yang berlaku di daerah tersebut, atau jika itu adalah tingkat pusat, maka yang dibuat adalah undang-undang yang akan menjadi hukum untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Kemudian fungsi anggaran adalah DPR mempunyai hak untuk dapat mengatur besaran anggaran yang diperlukan daeraha tertentu yang tentu saja dialokasikan untuk kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Selanjutnya adalah fungsi pengawasan dimana wakil yang telah bapak-ibu pilih memiliki fungsi untuk mengawasi kebijakan-kebijakan yang diterapkan.
Mari kita coba sederhanakan fungsi tersebut dalam keseharian kita semua. Bagi bapak-ibu pembaca yang telah berkeluarga tentu urusan dalam atur-mengatur ini telah sangat lama diterapkan. Dalam rumah tangga tentunya bapak-ibu memiliki rules atau aturan main yang disepakati bersama, seperti tidak boleh menyimpan anduk basah diatas kasur, meski aturan ini telah disepakati, namun dalam praktek nya tetap saja sering kali masih dilanggar. Nah, hal ini sama hal nya dengan fungsi anggota dewan sebagai pembuat undang-undang, serta pengawas kebijakan apakah “aturan anduk basah” tadi diterapkan atau justru malah dilanggar.
Kemudian adalah soal fungsi anggaran, tentu ini akan erat kaitannya dengan profesi ibu-ibu sebagai “Bundahara” nya dalam keluarga. Setiap awal bulan sudah terbayang rasanya uang yang diberikan oleh Pak suami akan dibagi sesuai kebutuhan yang ada, sekian persen untuk listrik, bayar sampah, beli sembako sehari-hari, sekian ribu untuk bayar SPP anak sekolah, serta sekian ribu untuk keperluan lainnya. Begitupun dengan anggota dewan yang memiliki fungsi salah satunya untuk mengatur anggaran, sekian persen untuk anggaran pendidikan, sekian persen untuk anggaran pembangunan serta sekian persen pembagian untuk kebijakan daerah lainnya.
Dengan adanya fungsi anggota dewan tersebut, harapannya kebijakan serta perkembangan kemajuan daerah ke depan akan semakin lebih baik lagi. Tentu perlu dilengkapi dengan adanya dorongan serta dukungan dari masyarakat untuk semakin meningkatkan kinerja anggota dewan yang telah terpilih
(Itari)
0 Komentar