Berawal dari
keresahan yang ada selama empat tahun terakhir. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
kembali melontarkan janji kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu membebaskan
pajak penghasilan masyarakat atau pekerja, buruh, karyawan yang memiliki penghasilan
8 juta ke bawah. Ini sebagai bentuk kepedulian, dimana empat tahun terakhir
pertumbuhan ekonomi yang stagnan, daya beli masyarakat yang turun.
“Jika PKS nanti memenangkan Pemilu 2019 ini,
PKS akan membebaskan pajak penghasilan masyarakat atau pekerja, buruh, karyawan
yang memiliki penghasilan 8 juta ke bawah,” kata Handi Risza Sekretaris
Bidang Ekuintek Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS seperti dikutip dari laman PKS pada
Kamis (21/2/2019).
Handi Risza saat memaparkan janji kampanye PKS
Dia mengatakan
dengan diluncurkannya janji pembebasan pajak penghasilan dengan pendapatan Rp 8
juta ke bawah ini diharapkan dapat memberikan dampak untuk masyarakat kalangan
ke bawah serta pengaruh stimulus ekonomi.
Handi menyebut
hal ini akan memberikan insentif bagi kelompok masyarakat untuk bisa lebih
mendapatkan stimulus ekonomi sehingga mereka bisa memperkuat atau bisa
membelanjakan atau bisa memberikan insentif terhadap daya beli mereka.
“Sehingga dengan demikian nanti juga kami
berharap ada stimulus dalam pertumbuhan ekonomi kalau seandainya nanti itu juga
terus akan berdampak terhadap pajak pertambahan atau PPN sebagai bentuk
kompensasi daripada pajak penghasilan ini,” imbuh dia.
Handi berharap
peluncuran janji kampanye ini agar dapat disambut dengan baik dan kedepan
masyarakat dapat merasakan manfaatnya, terutama kalangan menengah ke bawah.
Handi mengatakan
hal itu akan memberikan manfaat bagi masyarakat terutama untuk kalangan
menengah ke bawah yang merupakan golongan terbesar dalam struktur tenaga kerja
di Indonesia.
“Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan
disambut baik oleh masyarakat. Ini sebagai bentuk upaya kami membela hak-hak
mereka sehingga kehidupan mereka lebih baik di masa yang akan datang,” pungkasnya.
0 Komentar