Inilah Alasan Perda Nomor 5 Tahun 2010 direvisi oleh Pemerintah Kota Bandung


Musholla di basement salah satu mall
Seperti yang kita ketahui, bahwa khusyuk adalah salah satu kenikmatan yang semua muslim ingin rasakan saat menjalankan ibadah. Kota Bandung adalah kota wisata dan kota fashion karena banyaknya bangunan pusat perbelanjaan yang berdiri di Kota Kembang ini.
Bahkan kini banyak masyarakat yang menghabiskan waktu nya dalam menyelesaikan pekerjaan atau mengadakan pertemuan dengan rekan bisnis di pusat perbelanjaan. Dari pagi hingga malam menghabiskan hari nya di salah satu cafe di pusat perbelanjaan.

Maka tak heran jika waktu shalat tiba banyak dari pengunjung dan karyawan lebih memilih untuk melakukan shalat di musholla yang disediakan oleh mall. Namun dalam hal kenyamanan masih banyak mall di kota Bandung yang memenuhi standar nyaman. Apalagi banyak nya musholla yang dibangun di basement, selain tempat nya yang cenederung panas, akses menuju basement sulit karena bersatu dengan area parkir, kebisingan pun akhirnya tak terelakkan saat melaksanakan ibadah ditemani dengan klakson kendaraaan yang masuk dan keluar mall.

Oded M Danial, Walikota Bandung (sumber foto : www.beritainspiratif.com)
Oleh karena itu pemerintah kota Bandung merevisi Perda no 5 tahun 2010 terkait gedung dan bangunan. Salah satu poinnya mengatur larangan gedung menempatkan tempat ibadah yang kurang layak seperti di basement, menyatu dengan tempat parkir, sempit ataupun sirkulasi udara yang buruk mengesahkan perda bangunan Oded M Danial sebagai Walikota Bandung akhir nya mengesahkan revisi perda tersebut dan beliau berharap agar para pengelola mall segera untuk mengubah letak mushola yang masih ada di basement untuk dibangun di tempat yang nyaman dan layak mengingat betapa penting nya kenyamanan bagi pengunjung dalam beribadah.

Posting Komentar

0 Komentar