Kendaraan roda empat ini tampak
unik karena tidak memiliki bagian belakang, yang terlihat dua bagian
depan mobil yang disambung menjadi satu. Hal itu membuat orang sulit membedakan
bagian depan atau belakangnya.
Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP
Hilman membenarkan hal tersebut. Menurut dia, kendaraan itu ditilang pada Senin
(15/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Mobil itu ditilang, kami kenai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun
2009 Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan
Laik Jalan," kata Hilman
Dia menjelaskan, pelanggaran
tidak laik jalan ini karena kendaraan tersebut tidak memiliki lampu mundur dan
dimensi kendaraan yang tidak sesuai. Tidak hanya itu, kendaraan
tersebut juga memiliki mesin ganda.
"Kendaraan itu juga belum
memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor
kendaraan (STNK) juga dua. Pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.
Awalnya mobil tersebut adalah dua
mobil Toyota Vios Limo 1.500cc tahun 2012 yang dipotong bagian belakangnya,
kemudian dua bagian depannya disambung menjadi satu. Kendaraan tersebut
memiliki dua setir di depan dan belakang, serta kursi dalam yang saling
membelakangi.
Sumber:
0 Komentar