Polisi Tilang Mobil Unik



Kendaraan roda empat ini tampak unik karena tidak memiliki bagian belakang, yang terlihat  dua bagian depan mobil yang disambung menjadi satu. Hal itu membuat orang sulit membedakan bagian depan atau belakangnya.

Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman membenarkan hal tersebut. Menurut dia, kendaraan itu ditilang pada Senin (15/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Mobil itu ditilang, kami kenai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan," kata Hilman

Dia menjelaskan, pelanggaran tidak laik jalan ini karena kendaraan tersebut tidak memiliki lampu mundur dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai. Tidak hanya itu, kendaraan tersebut juga memiliki mesin ganda.

"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua. Pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.

Awalnya mobil tersebut adalah dua mobil Toyota Vios Limo 1.500cc tahun 2012 yang dipotong bagian belakangnya, kemudian dua bagian depannya disambung menjadi satu. Kendaraan tersebut memiliki dua setir di depan dan belakang, serta kursi dalam yang saling membelakangi.

Sumber:

Posting Komentar

0 Komentar