Guru bukan hanya sebuah profesi. Terkandung banyak makna dari kata sederhana tersebut. Guru merupakan pengajar sekaligus pendidik. Orangtua bagi siswa selama di sekolah. Amanah yang diemban begitu berat. Mengajar bukan hanya sekedar transfer materi. Dari yang belum mengetahui apa-apa menjadi lebih banyak mengetahui. Mendidik juga bukanlah hal yang mudah, ada pola perilaku yang harus dibentuk. Tidak hanya cerdas secara intelektual tapi juga beretika. Sebagai orangtua di sekolah juga bukan hanya label tapi benar-benar harus bisa merebut hati siswa agar mau menganggapnya sebagai orangtua, tentu saja menjaga amanah dari orangtua untuk menjaga putra/putrinya.
Namun, beban berat itu tidak selalu sepadan dengan apresiasi yang diberikan. Dari segi honor terkadang profesi guru tidak mendapat keadilan atas tugas mulianya untuk membentuk suatu bangsa. Lebih miris lagi ketika profesi guru dihargai lebih rendah dari profesi lain yang tidak begitu memiliki andil untuk peradaban bangsa ke depannya. Atau bahkan ketika honornya lebih rendah dari UMK.
Akan tetapi berita baik yang ditunggu-tunggu akhirnya berhembus. Rapat Pansus 1 berhasil merampungkan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan pada bulan Oktober 2017. Salah satu yang diperjuangkan ialah honor bagi guru honorer yang akan meningkat agar bisa setara dengan UMK. Semoga saja 'ketok palu'nya bisa mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda. (Ishma)
0 Komentar