pksbandungkota.com - Kabar yang beredar di masyarakat mengenai kesulitan pencairan dana
hibah guru honorer disebabkan oleh PGRI menolak mengelola dana hibah
tersebut, padahal dalam Peraturan Walikota (Perwal) tercantum PGRI yang
melakukan pengelolaan tersebut. Setelah dikaji dalam Rapat Kerja Komisi D
pada hari Kamis (13/10) ditemukanlah akar dari permasalahan tersebut,
dimana pengelolaan ini menjadi tanda tanya karena adanya lempar bola
antara FAGI dan PGRI. Pihak PGRI mengakui bingung dengan tercantumnya
PGRI di Perwal. Sementara pihak FAGI bersedia dikarenakan ada instruksi
dari Dinas Pendidikan (Disdik), disebabkan PGRI tidak bersedia
mengerjakan proposal. Keputusan terakhir yang tercatat di Inspektorat
dikelola oleh PGRI/FAGI. Kebingungan inilah yang akhirnya menyebabkan
pencairan dana hibah guru honorer belum berjalan semestinya. Endrizal
Nazar selaku Wakil Ketua Komisi D memberi masukan agar mekanisme
mengikuti norma tidak hanya berdasarkan kesepakatan agar pencairan tetap
berjalan.
Selain kebingungan mengenai pengelolaan tersebut
terungkap juga permasalahan guru tetap yayasan yang mendapatkan dana
hibah dan penerimaan yang double karena mendapatkan dana dari
FAGI dan Kemenag (Guru TPQ). Sehingga Endrizal memberikan saran agar
beban kerja termasuk dalam salah satu kriteria guru honorer penerima
dana hibah, juga menjadikan guru honorer termasuk dalam alokasi belanja
kegiata. (Ishma)
0 Komentar