Adanya
perubahan penggunaan Surat Keterangan Miskin (SKM) di masyarakat menjadi polemik
tersendiri. SKM yang biasanya digunakan untuk pembebasan biaya kesehatan bagi
warga miskin sudah tidak berlaku lagi. Hal ini membuat masyarakat kebingungan.
Sosialisasi dari pemerintah terkait perubahan penggunaan SKM menjadi Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dinilai kurang, bahkan terkesan tidak ada
sosialisasi sama sekali. Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dr. Achyani ,
Perubahan Nomenklatur SKM menjadi SKTM dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota
(Perwal) No. 185 Th. 2015. Hal ini disampaikan Achyani saat Rapat Kerja Komisi
D bersama Dinkes, Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Bagian Pemerintahan Umum
(Kabag PU), Selasa (20/9). Dalam pemaparannya proses perubahan SKM menjadi SKTM
melalui tiga tahap, yaitu: Pengesahan SKM, Penerbitan SKTM guna mendapat
jaminan pelayanan kesehatan, serta Verifikasi dan Validasi data masyarakat
miskin. Dinkes memberikan penekanan bahwa yang melakukan validasi data ialah
pihak kelurahan, sehingga masyarakat tidak perlu mengurus sendiri SKTM-nya ke
Dinsos melainkan Lurah yang akan melaksanakannya. Endrizal, selaku Wakil Ketua
Komisi D, memberikan beberapa saran diantaranya:
1. Pemberlakuan
SKM diperpanjang karena sosialisasi penggantian SKM menjadi SKTM belum
menyentuh masyarakat miskin bahkan ada kelurahan yang belum tahu.
2. Mengkomunikasikan
dengan pihak layanan kesehatan (klinik/rumah sakit) untuk tetap memberikan pelayanan jika ada masyarakat
yang masih menggunakan SKM.
3. Aparat
kewilayahan meminta pihak rw proaktif mendata warga miskin yang ada di
wilayahnya untuk dibuatkan SKTM atau membuat edaran agar warga tidak
mampu segera mendaftarkan diri (tidak menunggu sakit baru membuat SKM).
4. Kriteria kemiskinan tersedia sampai tingkat RW agar mudah diakses dan diketahui masyarakat.
5. Meningkatkan
pengawasan
terhadap Rumah Sakit agar tidak ada lagi penolakan warga miskin oleh
pihak rumah sakit serta masyarakat juga mendapatkan kejelasan lama
antrian untuk mendapatkan rawat inap. (Ishma)
0 Komentar