Ketika SKM Berubah Nama (juga) Menjadi SKTM

Adanya perubahan penggunaan Surat Keterangan Miskin (SKM) di masyarakat menjadi polemik tersendiri. SKM yang biasanya digunakan untuk pembebasan biaya kesehatan bagi warga miskin sudah tidak berlaku lagi. Hal ini membuat masyarakat kebingungan. Sosialisasi dari pemerintah terkait perubahan penggunaan SKM menjadi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dinilai kurang, bahkan terkesan tidak ada sosialisasi sama sekali. Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dr. Achyani , Perubahan Nomenklatur SKM menjadi SKTM dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 185 Th. 2015. Hal ini disampaikan Achyani saat Rapat Kerja Komisi D bersama Dinkes, Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Kabag PU), Selasa (20/9). Dalam pemaparannya proses perubahan SKM menjadi SKTM melalui tiga tahap, yaitu: Pengesahan SKM, Penerbitan SKTM guna mendapat jaminan pelayanan kesehatan, serta Verifikasi dan Validasi data masyarakat miskin. Dinkes memberikan penekanan bahwa yang melakukan validasi data ialah pihak kelurahan, sehingga masyarakat tidak perlu mengurus sendiri SKTM-nya ke Dinsos melainkan Lurah yang akan melaksanakannya. Endrizal, selaku Wakil Ketua Komisi D, memberikan beberapa saran diantaranya:
1.      Pemberlakuan SKM diperpanjang karena sosialisasi penggantian SKM menjadi SKTM belum menyentuh masyarakat miskin bahkan ada kelurahan yang belum tahu.
2.      Mengkomunikasikan dengan pihak layanan kesehatan (klinik/rumah sakit) untuk tetap memberikan pelayanan jika ada masyarakat yang masih menggunakan SKM.
3.      Aparat kewilayahan meminta pihak rw proaktif mendata warga miskin yang ada di wilayahnya untuk dibuatkan SKTM atau membuat edaran agar warga tidak mampu segera mendaftarkan diri (tidak menunggu sakit baru membuat SKM).
4.      Kriteria kemiskinan tersedia sampai tingkat RW agar mudah diakses dan diketahui masyarakat.
5.      Meningkatkan pengawasan terhadap Rumah Sakit agar tidak ada lagi penolakan warga miskin oleh pihak rumah sakit serta masyarakat juga mendapatkan kejelasan lama antrian untuk mendapatkan rawat inap. (Ishma)

Posting Komentar

0 Komentar