Hak Jamaah Haji Banyak Terabaikan


Kisruh soal visa yang terlambat keluar yang menimpa sebagian calon jamaah haji Indonesia tahun ini telah memberi efek domino hingga ke tanah suci.
“Ada koper jamaah sudah tiba di tanah suci, pemiliknya belum bisa berangkat karena visa belum keluar. Jamaah yang tertahan soal visa ini jadi terpisah dari rombongan karena hingga jadwal  berangkat tiba visa belum siap.  Akibat lanjutannya sebagian jamaah yang dimajukan jadwalnya sebagai pengganti jamaah yang visanya belum siap tiba di tanah suci dengan mengenakan gelang informasi yang tidak sama dengan alamat tinggal yang tersedia dan ini cukup membingungkan  dan merepotkan setibanya di tanah suci,” papar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah usai melakukan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji pada 3 hingga 8 September lalu .
Berubahnya jadwal keberangkatan dan kedatangan sebagian jamaah calon haji  ini tidak hanya menyusahkan jamaah itu sendiri tetapi juga pihak-pihak lain. Panitia haji di tanah suci harus melakukan regrouping dan memindahkan alamat. Pembimbing ibadah, ketua rombongan, semua   harus mengantisipasi perubahan. Bahkan petugas medis sampai harus mencari-cari pasien mereka.

“Melakukan regrouping ini  sama sekali bukan perkara  mudah. Pembimbingan dan pengontrolan menjadi lebih sulit dilakukan. Padahal  calon jamaah haji Indonesia banyak yang merupakan orang lanjut usia, jamaah resti (yang memiliki resiko tinggi dalam urusan kesehatan) atau gabungan keduanya. Belum lagi secara psikologis bagi jamaah haji dan rombongan yang terpisah maupun yang terkena regrouping ada sebuah ketidaknyamanan.” Kata Ledia pula.
Tak hanya itu, dalam beberapa momen sidak di tanah suci, aleg FPKS ini juga menemukan persoalan-persoalan haji yang sudah bertahun-tahun menjadi bahan evaluasi tapi nyatanya masih saja terulang. Diantaranya soal pemadatan jamaah dalam satu ruangan dan bercampurnya jamaah laki-laki dan perempuan.
“Setiap jamaah haji berhak atas ruang minimal 4m persegi di dalam satu ruangan.  Tapi ketentuan ini masih saja banyak yang dilanggar. Satu kamar ukuran kecil rata-rata diisi sampai 6 jamaah. Bahkan ada satu kamar berisi 11 jamaah, 8 diantaranya lansia dan hanya memiliki satu kamar mandi. Sama sekali tidak sesuai ketentuan. Begitu pula petugas kesehatan laki-laki dan perempuan ada yang ditempatkan dalam satu kamar, padahal sudah sejak tiga tahun lalu kita secara tegas telah melarang adanya penempatan laki-laki dan perempuan dalam satu kamar.” Tegas Ledia

Temuan-temuan ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan perombakan karena terkait pada hak jamaah, namun Ledia khawatir masih ada beberapa pondokan yang punya masalah serupa tetapi belum terungkap, apalagi jamah haji belum tiba semua sehingga penumpukan jamaah belum nampak.

“Ke depannya  pemerintah harus lebih sungguh-sungguh melakukan perbaikan penyelenggaraan haji sejak di tanah air. Segala temuan yang menjadi catatan komisi 8 dalam pengawasan kemarin sebenarnya adalah persoalan-persoalan yang bisa diantisipasi sejak awal. Sehingga problem yang sudah menjadi bahan evaluasi tahun-tahun lalu seharusnya tidak terjadi lagi. ”

Posting Komentar

0 Komentar