Jakarta (2/4) - Komisi V DPR RI menuntut ketegasan pemerintah soal pengawasan tarif angkutan umum. Pasalnya, meski pemerintah menolak kenaikan tarif pasca kenaikan BBM akhir Maret lalu, faktanya di lapangan kenaikan tarif angkutan tetap terjadi.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu, Kamis (2/4), menyusul banyaknya keluhan masyarakat atas kenaikan tarif secara sepihak yang dilakukan pengusaha angkutan dan sopir angkot.
“Katanya Menhub sudah menolak kenaikan tarif angkutan. Tapi, faktanya di lapangan terjadi kenaikan tarif secara sepihak. Disini harus ada peran pemerintah dalam hal pengawasan. Bukan hanya statement saja tidak naik, tapi tidak mengambil tindakan apa-apa untuk mengatur soal tarif angkutan,” kata Yudi.
Menurut Yudi, jika memang pemerintah menolak kenaikan tarif, seharusnya kebijakan tersebut diikuti dengan langkah pengawasan di lapangan, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan organda agar sama-sama mengawasi kebijakan tersebut.
Namun, lanjut Yudi, yang terjadi seperti ada pembiaran soal kenaikan tarif angkutan. Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Cirebon, Surabaya dan beberapa kota besar lainnya, tarif angkutan umum naik antara Rp500 hngga Rp1000.
“Seharusnya, pemerintah sudah mengantisipasi ini. Minta semua Dinas Perhubungan untuk mengawasi tarif angkutan. Jika ada pelanggaran, berikan sanksi. Apakah itu sudah dilakukan? Selama ini tidak pernah ada sanksi yang diberikan atas pelanggaran tarif, baik oleh pemerintah pusat dan daerah. Sehingga tidak memberikan efek jera. Seharusnya peran pemerintah lebih nyata di saat situasi ketidakpastian seperti ini,” ujar Yudi.
Dalam kesempatan itu, Yudi juga menyesalkan kebijakan pemerintah yang melepas harga BBM sesuai harga pasar. Menurut Yudi, untuk komoditas strategis seperti BBM, peran pemerintah saat penting untuk menstabilkan harga sehingga tidak menyengsarakan masyarakat dengan tarif BBM yang berubah-ubah setiap bulan.
Karena itu, Politisi PKS ini menyarankan pemerintah untuk memberlakukan 2 harga untuk BBM yaitu subsidi untuk angkutan umum dan harga keekonomian.
“Pemberian subsidi untuk angkautan umum, tidak akan merugikan pemerintah, karena pemerintah hanya mengeluarkan dana sekitar Rp7 triliun untuk memenuhi BBM subsidi bagi angkutan umum penumpang dan barang,” pungkas Yudi.
Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI
0 Komentar