Anda Ingin Konsultasi Seputar Syariah? Insya Allah Kami Bantu!

PKS

Anda memiliki masalah namun bingung mencari jawaban? Sudah bertanya kesana kemari namun belum cukup yakin? Perlu konsultasi seputar syariah? Insya Allah kami siap membantu.

Menyadari kebutuhan umat akan terpenuhinya pengetahuan seputar syariah, PKS Kota Bandung mencoba meluncurkan program baru bertajuk "Tanya Jawab" melalui situs web resmi pksbandungkota.com . Anda dapat mengirimkan pertanyaan mengenai berbagai hal baik dalam cakupan pribadi, keluarga maupun sosial. Pertanyaan tidak selalu harus tentang fikih/hukum. Apapun, Insya Allah kami bantu menjawabnya.

Pertanyaan dapat anda kirimkan melalui email ke humas.pksbdg@gmail.com dengan menyertakan subjek "Tanya". Jawaban akan dilayangkan setiap satu kali dalam sepekan melalui situs ini, sesuai pertanyaan terbanyak/sejenis yang dikirim penanya. (Anda boleh meminta untuk tidak dicantumkan identitasnya, dengan menjelaskannya dalam email).

Anda masih bingung? Berikut contoh tanya jawab yang pernah ditayangkan melalui situs ini :

Tanya:
Assalaam.. Kaif khaluk ust, smga slalu sehat wal afiat, amin. Mau nanya ust, sah kah menikah dengan bibi/paman (adik dari ibu) sendiri yang usianya selisih suma satu tahun? Syukron ust.
Umi Kulsum - Probolinggo

Jawab:
Wa'alaikumsalam ana khair alhamdulillah, semog ukhti juga sehat slalu... Aamin. Menjawab pertanyaan tentang pernikahan dengan bibi/paman bisa disimak sebuah ayat di Al-Quran

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” QS. An-Nisaa’: 23.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Ini adalah tujuh yang diharamkan dengan nash dan ijma’. Tidak ada seorangpun yang berbeda dari kalangan ahli ilmu.’ Selesai dari kitab As-Syarkhu Al-Mumti’, 12/53. Mereka adalah:

1. Ibu, termasuk juga nenek dari arah ayah dan ibu

2. Anak perempuan, termasuk cucu perempuan

3. Saudara perempuan, baik sekandung maupun sebapak atau seibu.

4. Bibi (dari ayah), mencakup bibinya ayah dan bibinya ibu

5. Bibi (dari ibu), mencakup bibinya ayah dan bibinya ibu

6. Anak perempuan saudara laki-laki, termasuk cucu perempuannya

7. Anak perempuan saudara perempuan, termasuk cucu perempuannya.

Selain dari wanita kerabat itu, adalah halal. Oleh karena itu Allah berfirman ayat setelahnya, ‘Dihalalkan bagi kamu semua selain itu.’ An-Nisaa’: 24.

Dari sini, maka anak perempuan paman dan bibi dari ayah, anak perempuan dari paman dan bibi dari ibu adalah halal. Al-Qur’an telah menegaskan hal itu dengan Firman-Nya:

( يا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللاَّتِى" ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ..) الأحزاب/ 50

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” SQ. Al-Ahzab: 50.

Dari sini, maka anak perempuan diperbolehkan menikah dengan anak paman ayahnya. Karena paman seseorang itu adalah paman dia dan untuk semua keturunannya. Maka (paman ayahnya) adalah paman bagi wanita itu. anaknya juga menjadi anak pamannya. Seorang wanita diperbolehkan menikah dari anak pamannya.

Diperbolehkan anak perempuan anda menikah dengan anak saudara laki-laki ipar anda. Karena (saudara ipar anda) jadi paman dari ibunya. Karena dia adalah paman ayahnya. Pamannya ayah adalah paman untuk anak-anaknya. Maka anak wanita diperbolehkan menikah dengan anak paman dari ibunya.

Wallahu’alam

Posting Komentar

0 Komentar