Gugatan hasil pilkada Bandung tidak terbukti secara hukum. RIDO JUARA!

Kulwit #SidangPutusanMK
by : @RidwanK_Oded


Hari ini putusan gugatan MK akan diumumkan sekitar pukul 14.00. Mohon do'a nya...

Insya Allah sidang putusan MK ini akan di livetweet kan dgn hashtag #SidangPutusanMK

No. 6 Jakarta

#SidangPutusanMK ini adlh akhir dari rangkaian prsidangan sngketa Pilwalkot Bandung di MK yg mngadili prkara No.Reg.87/PHPU.D-XI/2013

#SidangPutusanMK ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta

Pada #SidangPutusanMK kali ini Majelis Hakim MK yg akan memutuskan PErkara Sngketa Piwalkot Bandung ini adalah DR. Akiel Mochtar, S.H,MH

Tim dan kuasa hukum RIDO mulai memasuki ruangan #SidangPutusanMK

Sebelum #SidangPutusanMK dimulai,ditayangkan trlebih dahulu video Tata Tertib sidang MK


Nomer.Reg.Perkara Piwalkot Bandung adalah 87/PHPU.D-XI/2013 berarti putusan RIDO mendapat giliran ke 3 setelah Kab.Madiun dan Kota Kotamobagu

Sekarang giliran pembacaan putusan Pilkada Kota Bandung #SidangPutusanMK



RIDO berada diposisi Termohon, dan penggugat sebagai Pemohon. #SidangPutusanMK

Menurut mahkamah tidak trbukti perubahan maskot dapat merugikan salah satu pihak #SidangPutusanMK

Mahkamah menilai jumlah surat suara sudah sesuai dengan jumlah DPT yang perhitunganya menurut TPS #SidangPutusanMK

Mahkamah menilai dalil pemohon tidak terbukti mnurut hukum, karena pemohon tdk bisa mnguraikn korelasi kaburnya almt pelipatn dan pmnngan #SidangPutusanMK

Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa undangan tersebut dibagikan oleh PPS. Berdsarakan hal tersebut mahkamah menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum

Konklusi : Permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum

Keputusan: Menolak pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Alhamdulillah gugatan terhadap hasil pilkada Bandung tidak terbukti secara hukum. RIDO JUARA!


Posting Komentar

1 Komentar