Ledia Hanifa : Anak Harus Menjadi Subjek Pembangunan


 

 

Mengharapkan masa depan yang gemilang selalu dikaitkan dengan generasi baru yang berkualitas prima. Baik jasmaninya, emosinya juga spritual ruhaninya. Sayang sekali untuk menuju kondisi prima ini, anak Indonesia sebagai generasi penerus  bangsa masih terhalang program ramah anak yang baru sebatas jargon dan program.

 

Istilah Kota Layak Anak sudah dikenal sejak 2005 dan kemudian program ini diatur dalam Permen Kemeneg PP&PA No 11 tahun 2011Sayangnya program ini belum teruji hingga penerapan di tingkat infrastruktur, baru sebatas terapan administratif saja.” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.

 

Lebih lanjut Ledia menuturkan soal sarana prasanara di kota dan desa yang masih jauh dari mempertimbangkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi anak. Sebutlah misal Jakarta yang merupakan ibukota negara dan merupakan sentra program pemerintah, kalau kita melihat jalan, gedung, fasilitas umum dan sosial, masih belum memperthitungkan soal “ramah anak”.

 

“Jembatan penyebrangan banyak yang kondisinya rapuh, licin, membahayakan bagi anak. Area penyebrangan di depan sekolah-sekolah tidak menjadi prioritas. Sebagian besar trotoar boleh dikata rusak dan beralih fungsi sebagai tempat berdagang. Begitu pula ketersediaan area bermain dan sarana publik lain seperti perpustakaan atau taman  bacaan, masih minim.”

 

Tak hanya soal sarana fisik, Ledia juga mengingatkan akan maraknya kasus pelecehan anak oleh orangtua, guru, kerabat dan bahkan sesama anak.

 

“Rumah, sekolah dan lingkungan bermain tidak lagi menjadi tempat yang aman, nyaman dan indah. Anak kerap mendapat kekerasan fisik, seksual dan intimidasi lain dari orang dewasa di sekitarnya yang dipercaya, seperti orangtua, guru, kerabat, tetangga  termasuk dari rekan sepermainan. Di sekolah juga bullying marak terjadi. Antara pihak yang merasa lebih super seperti senior kepada junior atau dari yang ‘punya’ kepada yang ‘tidak punya’.”

 

Bahkan, urai aleg FPKS ini lebih lanjut, sekarang mulai sering terjadi orang dewasa yang seharusnya melindungi anak, memanfaatkan sistem hukum untuk menjerumuskan anak pada tindak kriminal.

 

“Semangat restorative justice yang salah satunya akan mengembalikan anak pada orangtuanya bila terkait masalah hukum dimanfaatkan para pelaku kejahatan dengan menjadikan anak sebagai pelaku tindak kriminal. Anak yang tertangkap akan dikembalikan pada orangtua, dan si otak pelaku kejahatan terhindar dari hukuman. Ini sangat mengerikan,” papar ibu empat anak ini dengan prihatin.

 

Maka Ketua Humas Kaukus Perempuan Parlemen ini lantas mengimbau pemerintah dan masyarakat untuk bersama mewujudkan Indonesia ramah anak tidak sekedar wacana tetapi melekat dalam rencana program pembangunan negara.

 

 

Ledia memberi masukan kepada pemerintah, cq BKKBN untuk lebih fokus penerapan program pembangunan keluarga berkualitas, baik lewat program Bina Keluarga Balita, Remaja maupun Lansianya. Sementara selama ini BKKBN lebih terkenal dengan fokus program KB-nya.

 

Kementrian Agama juga harus lebih masif memberi penyuluhan kepada masyarakat soal perlindungan anak yang bisa disampaikan lewat para penyuluh agama. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus proaktif dalam melakukan sosialisasi soal perlindungan dan kota layak anak, Kemendagri bisa mengendorse pemerintah daerah untuk menjadikan perlindungan dan pembangunan daerah layak anak sebagai perhatian khusus sementara pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lain dalam hal menghadapi anak yang berhadapan dengan hukum harus menegakkan hukum dengan menerapkan azas restorative justice yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak dengan juga memperhitungkan adanya pemanfaatan anak oleh orang dewasa yang sesungguhnya merupakan otak tindak kriminal.

 

“Demi Indonesia masa depan yang lebih baik, mengerahkan energi kita bersama-sama untuk menciptakan kondisi negeri yang ramah anak memang sebuah keharusan. Setidaknya tahun depan, program-program pembangunan yang belum menjadikan anak sebagai subjek pembangunan harus sudah direvisi.” Pungkas Ledia.


Posting Komentar

0 Komentar