MUI: Kasus Eyang Subur, Momentum Lepas dari Perdukunan



Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa berbagai kasus artis yang selalu tertipu dengan para ‘guru spiritual’ nya menjadi momentum bagi masyarakat untuk lepas dan menjauhi dari setiap praktek perdukunan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, mengatakan munculnya kasus Adi Bing Slamet dan Eyang Subur, menjadi pelajaran bagi masyarakat. Fenomena jalan pintas untuk mencapai sesuatu, terlebih menggunakan cara di luar yang telah disyariatkan agama, kata dia, akan berakhir tidak baik.
“Terlepas siapa yang benar dan siapa yang salah, ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lepas dan tidak lagi mempercayai semua praktek perdukunan,” ujar Niam yang juga menjadi tim pengkajian MUI terkait kasus Adi Bing Slamet dan Eyang Subur, Selasa (16/4).
Ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa sampai kapan pun praktek perdukunan itu akan menghilangkan sisi rasionalitas. Akibatnya, kata dia, hilangnya sisi rasionalitas ini membuat masyarakat perkotaan tidak mau berusaha keras, dan mengesampingkan hukum sebab-akibat.
Dikatakannya, cara-cara jalan pintas seperti ini yang harus dilawan. Ia mengatakan, saat ini cara jalan pintas ini bukan hanya terdapat pada praktek perdukunan dengan ilmu ghaib dan ilmu hitam saja. Namun, jalan pintas juga terjadi pada tindak korupsi untuk mencapai kekayaan yang instan.
Untuk itu, ia menegaskan inilah juga momentum Upaya penyadaran masyarakat dan pemerintah. Bagi pemerintah, kata dia, untuk segera merevisi KUHP terkait praktek ilmu hitan dan perdukunan. Sebagai tim pengkajian MUI, saat ini tim belum bisa memutuskan pihak mana yang bersalah. “Saat ini masih dibahas di MUI,” katanya. (aa/dm/rol)


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/04/17/31648/mui-kasus-eyang-subur-momentum-lepas-dari-perdukunan/#ixzz2RB1j6SHm 

Posting Komentar

0 Komentar