Ribuan Guru Honorer di Kota Bandung Belum Digaji, DPRD Dorong Payung Hukum Insentif Segera Rampung

 Ribuan guru honorer di Kota Bandung dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, mengatakan pihaknya terus mendorong dan mengawal penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pemberian insentif bagi guru honorer.

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono

Menurutnya, kondisi ini merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penghapusan tenaga honorer dan menggantinya dengan skema PPPK, termasuk paruh waktu.

"Ini merupakan efek dari regulasi pusat yaitu UU Nomor 20 tahun 2023 terkait tidak boleh ada lagi honorer, yang ada hanya PPPK dan PPPK paruh waktu," kata Iman saat On Air di  Radio PRFM News Channel, Rabu, 29 April 2026.

Ia menegaskan, kebijakan pemberian insentif tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas karena berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Kalau kebijakan tanpa payung hukum, niat baik nanti malah jadi masalah, ada pengembalian segala macam," katanya.

DPRD pun mengusulkan langkah “emergency exit” melalui Perwal dan Keputusan Wali Kota yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Hukum dan HAM agar nantinya tidak menjadi masalah.

“Kami prihatin, mereka sudah bekerja luar biasa dan sangat dibutuhkan di tengah kekurangan guru. Tanpa mereka, proses belajar bisa terganggu,” ujarnya.

Lebih lanjut ia berharap regulasi segera rampung agar gaji yang tertunda bisa dirapel dan ke depan pembayaran insentif tidak lagi berlarut-larut.

"Untuk gajinya nanti dirapel beberapa bulan terakhir, dan bulan ke depannya (Perwal) sudah bisa menaungi sehingga tidak lagi berlarut," katanya.

Posting Komentar

0 Komentar