Alarm keras dibunyikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono. Ia secara tegas mengungkap masih kacaunya tata naskah pendokumentasian akreditasi di puskesmas, yang berpotensi menghambat peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kota Bandung.
Hal itu disampaikannya
saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Optimalisasi Tata Naskah
Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer” di Holiday Inn
Bandung, Selasa (28/4/2026).Ketua Komisi IV DPRD Bandung Soroti Amburadulnya Tata Naskah Puskesmas, Akreditasi Terancam Gagal! (Humas)
Menurut Iman, persoalan
administrasi bukan sekadar urusan teknis, melainkan fondasi utama dalam
menentukan mutu layanan kesehatan. Ia menilai, hingga kini pemahaman tata
naskah di tingkat puskesmas masih belum seragam dan jauh dari standar ideal.
“Tata naskah ini terkait
langsung dengan mutu layanan puskesmas. Tapi di lapangan, pemahamannya belum
terstandarisasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Beban Ganda dan Risiko
Maladministrasi
Iman mengungkapkan,
tantangan terbesar justru datang dari unit non-klinis seperti tata usaha, SDM,
hingga legal drafting yang menjadi tulang punggung administrasi. Ironisnya,
mereka kerap terbebani sistem yang tumpang tindih hingga harus menjalani
“double job”.
Kondisi ini dinilai rawan
memicu maladministrasi, terutama dalam menafsirkan regulasi yang kompleks.
Dampaknya, hasil akreditasi bisa menjadi taruhannya.
“Mereka ini yang sering
dibenturkan dengan berbagai aplikasi. Akhirnya kerja dobel. Nanti yang terlihat
itu hasil akreditasinya, naik atau tidak,” ujarnya.
Dorong Integrasi Layanan
hingga ke Akar
Tak hanya mengkritisi,
Iman juga mendorong terobosan besar melalui integrasi sistem layanan kesehatan
lintas sektor. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara perangkat daerah,
sektor swasta, hingga masyarakat.
Konsep layanan kesehatan
pun kini bergeser bukan lagi sekadar menangani penyakit, tetapi berbasis siklus
hidup, mulai dari ibu hamil, balita, remaja, dewasa, hingga lansia.
Dengan kompleksitas
tersebut, ia menegaskan bahwa ketertiban administrasi menjadi kunci utama,
terutama sebagai bukti hukum (evidence-based) jika terjadi persoalan di
kemudian hari.
Jangan Ada Warga
Terlewat!
Iman menegaskan, layanan
kesehatan adalah hak dasar yang wajib dipenuhi. Ia tak ingin ada satu pun warga
Kota Bandung yang terabaikan.
Sistem layanan pun harus
berjenjang, tidak hanya bertumpu pada puskesmas, tetapi juga melibatkan
posyandu sebagai garda terdepan promosi kesehatan dan deteksi dini penyakit.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya
peran lintas sector dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga sektor
lingkungan dan perumahan dalam menciptakan masyarakat yang sehat secara
menyeluruh.
“Ini kerja bersama. Harus
ada perhatian serius terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan, kader posyandu,
PKK, hingga masyarakatnya sendiri,” pungkasnya.
Dengan sorotan tajam ini,
Komisi IV DPRD Kota Bandung mengirim pesan jelas: pembenahan tata naskah bukan
lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak demi menyelamatkan kualitas layanan
kesehatan di Kota Bandung.
0 Komentar