Ketua Komisi IV DPRD Bandung Soroti Amburadulnya Tata Naskah Puskesmas, Akreditasi Terancam Gagal!

 Alarm keras dibunyikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono. Ia secara tegas mengungkap masih kacaunya tata naskah pendokumentasian akreditasi di puskesmas, yang berpotensi menghambat peningkatan kualitas layanan  kesehatan di Kota Bandung.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer” di Holiday Inn Bandung, Selasa (28/4/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Bandung Soroti Amburadulnya Tata Naskah Puskesmas, Akreditasi Terancam Gagal! (Humas)

Menurut Iman, persoalan administrasi bukan sekadar urusan teknis, melainkan fondasi utama dalam menentukan mutu layanan kesehatan. Ia menilai, hingga kini pemahaman tata naskah di tingkat puskesmas masih belum seragam dan jauh dari standar ideal.

“Tata naskah ini terkait langsung dengan mutu layanan puskesmas. Tapi di lapangan, pemahamannya belum terstandarisasi secara menyeluruh,” tegasnya.

Beban Ganda dan Risiko Maladministrasi

Iman mengungkapkan, tantangan terbesar justru datang dari unit non-klinis seperti tata usaha, SDM, hingga legal drafting yang menjadi tulang punggung administrasi. Ironisnya, mereka kerap terbebani sistem yang tumpang tindih hingga harus menjalani “double job”.

Kondisi ini dinilai rawan memicu maladministrasi, terutama dalam menafsirkan regulasi yang kompleks. Dampaknya, hasil akreditasi bisa menjadi taruhannya.

“Mereka ini yang sering dibenturkan dengan berbagai aplikasi. Akhirnya kerja dobel. Nanti yang terlihat itu hasil akreditasinya, naik atau tidak,” ujarnya.

Dorong Integrasi Layanan hingga ke Akar

Tak hanya mengkritisi, Iman juga mendorong terobosan besar melalui integrasi sistem layanan kesehatan lintas sektor. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara perangkat daerah, sektor swasta, hingga masyarakat.

Konsep layanan kesehatan pun kini bergeser bukan lagi sekadar menangani penyakit, tetapi berbasis siklus hidup, mulai dari ibu hamil, balita, remaja, dewasa, hingga lansia.

Dengan kompleksitas tersebut, ia menegaskan bahwa ketertiban administrasi menjadi kunci utama, terutama sebagai bukti hukum (evidence-based) jika terjadi persoalan di kemudian hari.

Jangan Ada Warga Terlewat!

Iman menegaskan, layanan kesehatan adalah hak dasar yang wajib dipenuhi. Ia tak ingin ada satu pun warga Kota Bandung yang terabaikan.

Sistem layanan pun harus berjenjang, tidak hanya bertumpu pada puskesmas, tetapi juga melibatkan posyandu sebagai garda terdepan promosi kesehatan dan deteksi dini penyakit.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya peran lintas sector dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga sektor lingkungan dan perumahan dalam menciptakan masyarakat yang sehat secara menyeluruh.

“Ini kerja bersama. Harus ada perhatian serius terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan, kader posyandu, PKK, hingga masyarakatnya sendiri,” pungkasnya.

Dengan sorotan tajam ini, Komisi IV DPRD Kota Bandung mengirim pesan jelas: pembenahan tata naskah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak demi menyelamatkan kualitas layanan kesehatan di Kota Bandung.

Posting Komentar

0 Komentar