Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono menyoroti masalah gaji guru honorer yang belum cair selama tiga bulan karena kondisi itu terganjal regulasi dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui,
berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bandung, saat ini ada 3.144 guru honorer
yang terdiri dari guru SD/SMP, guru PAUD, dan guru tutor yang secara regulasi
tidak bisa menerima gaji tersebut.Kantor DPRD Kota Bandung
Kondisi itu terjadi
karena gaji guru honorer tidak diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya surat edaran dari Kementerian
PAN-RB yang melarang pengalokasian anggaran bagi tenaga honorer selain PPPK.
"Ya, pertama kan ini
dampak dari Undang-undang ASN, pada intinya honorer sudah enggak boleh ada
lagi. Kalau berbicara alokasi anggaran, Kota Bandung sudah terbiasa
menyalurkan, ada HPM (honor penguatan mutu) buat guru honorer," ujarnya
Iman, Selasa (28/4/2026).
Dia mengatakan, HPM
tersebut disalurkan bukan hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk swasta.
Namun, karena ada kebijakan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah mau tidak
mau harus menyesuaikan.
"Penyesuaian ini
mengecek untuk guru-guru yang sudah terdata pada Dapodik. Hanya untuk
penyalurannya membutuhkan penguatan dari Perwal dan analisis dari
Kemenkum," katanya.
Menurutnya, penyaluran
keterlambatan gaji untuk guru honorer ini karena Pemkot Bandung lebih hati-hati
setelah adanya transisi perubahan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat.
"Di sisi lain kita
(Pemkot Bandung) juga punya nurani yang tidak bisa meniadakan (gaji) karena
mereka juga sampai saat ini masih bekerja. Itu sudah kelamaan, harusnya awal
tahun, mudah-mudahan di awal Mei itu sudah clear," ucap Iman.
Untuk ke depannya, kata
dia, regulasi ini harus menjadi pijakan karena regulasi tidak dibuat
insidentil. Artinya jika regulasi sudah clear, maka penyaluran gaji guru
honorer tersebut sudah memiliki payung hukum yang jelas.
"Semoga saja tidak
ada dinamika yang lain dari pusat karena satu sisi memang guru-guru ini SDM
yang boleh dibilang kita defisit. Terus bicara bagaimana fungsi ataupun tugas
mereka di lapangan, enggak mungkin kita saklek mengikuti undang-undang 20 tahun
2023, misal tiba-tiba dikeluarkan," katanya.
Sementara kondisi di
lapangan, kata dia, setiap tahun pasti ada guru-guru PNS yang pensiun. Sehingga
terkait hal ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan karena banyak
guru honorer yang sudah terdampak kebijakan pemerintah pusat.
0 Komentar