Anggota Panitia Khusus (pansus) 11 tentang Perda Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK), Ahmad Rahmat Purnama mengatakan, bahwa Perda ini kamis pekan lalu rampung dibahas.
Pembahasan dilakukan
bersama Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), penyusun
Naskah Akademik, serta bagian hukum Pemkot Bandung.
Disampaikan Ahmad bahwa
Perda ini sudah melalui tahap fasilitas Provinsi atau Gubernur.Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama
Hasilnya, ada beberapa
arahan dari Gubernur terkait Perda ini namun tidak terlalu substantif, lebih
bersifat perbaikan secara redaksional dan pembahasan sudah tuntas, sehingga
akan segera disampaikan pimpinan DPRD untuk segera di Paripurna kan.
"Meskipun demikian
arahan tsb. tidak boleh juga dibaikan, karena secara hukum boleh jadi arahan
dari Gubernur tsb. bisa menimbulkan interpretasi yang tidak tepat." ujar
Ahmad.
Ahmad menegaskan Perda
GDPK ini meliputi semua bidang pembangunan kota Bandung mulai dari SDM,
ekonomi, pendidikan, kesehatan,dan lainnya.
Hal itu karena GDPK ini
akan menjadi panduan atau guide bagi pemerintah kota Bandung terkait dengan
pembangunan kependudukan untuk 20 tahun yang akan datang.
"Tentu harapannya
bisa mendukung terwujudnya Indonesia emas 2045 desain besarnya ada di RPJPD
(Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) kota Bandung dari 2025 sampai
dengan 2045 dan sudah disahkan Perda nya. Nah... GDPK ini adalah bagian dari
RPJPD. Nanti RPJPD itu displit per 5 tahun menjadi RPJMND (Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah)," bebernya.
Begitupun GDPK yang 20
tahun di dipecah menjadi per 5 tahun menjadi PJPK (Peta Jalan Pembangunan
Kependudukan).
Ahmad juga menyampaikan bahwa GDPK ini secara umum dibagi menjadi 5 pilar yakni yaitu:
1. Pengendalian Kuantitas Penduduk
2. Peningkatan Kualitas Penduduk
3. Pembangunan Keluarga
4. Penataan Mobilitas dan Persebaran Penduduk, dan
5. Administrasi Kependudukan
Dan untuk mewujudkannya, kata Ahmad Perda ini pembinanya langsung wali kota Bandung, pengarahnya Sekda dan juga Asisten Pemerintahan dan Kesra, ketuanya kepala Bapperida, Wakil ketua Kepala DPPKB dan sekretarisnya Sekretaris DPPKB.
Ini menunjukkan bahwa
Perda GDPK ini sangat strategis untuk mewujudkan Indonesia Emas 20 tahun ke
depan.
Harapannya Bapperida bisa
mengendalikan atau bisa mengkoordinir dinas-dinas yang ada di dalamnya sehingga
bisa mewujudkan 5 pilar tersebut.
"Dengan jumlah usia
produktif yang sangat banyak di 2045 maka harapannya Indonesia Emas ini akan
terwujud dengan catatan bonus demografi ini dikelola dengan
semestinya. Tapi kalo tidak disiapkan alih-alih terwujud justru mereka akan
menjadi beban bagi negara, termasuk di Kota Bandung ada di dalamnya."
ujarnya.
Lebih lanjut kata Ahmad,
di Perda ini ada salah satu pasal yang membahas tentang Tim Koordinasi yang
mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan
program, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan GDPK ini dan Tim ini
berkewajiban menyampaikan laporan hasil pelaksanaan GDPK yang dilaksanakan oleh
Kelompok Kerja kepada Wali Kota setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
0 Komentar