Kota Bandung Kunci Arah 20 Tahun ke Depan, Perda Kependudukan Siap Disahkan

 Anggota Panitia Khusus (pansus) 11 tentang Perda Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK), Ahmad Rahmat Purnama mengatakan, bahwa Perda ini kamis pekan lalu rampung dibahas.

Pembahasan dilakukan bersama Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), penyusun Naskah Akademik, serta bagian hukum Pemkot Bandung.

Disampaikan Ahmad bahwa Perda ini sudah melalui tahap fasilitas Provinsi atau Gubernur.

Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama

Hasilnya, ada beberapa arahan dari Gubernur terkait Perda ini namun tidak terlalu substantif, lebih bersifat perbaikan secara redaksional dan pembahasan sudah tuntas, sehingga akan segera disampaikan pimpinan DPRD untuk segera di Paripurna kan.

"Meskipun demikian arahan tsb. tidak boleh juga dibaikan, karena secara hukum boleh jadi arahan dari Gubernur tsb. bisa menimbulkan interpretasi yang tidak tepat." ujar Ahmad.

Ahmad menegaskan Perda GDPK ini meliputi semua bidang pembangunan kota Bandung mulai dari SDM, ekonomi, pendidikan, kesehatan,dan lainnya.

Hal itu karena GDPK ini akan menjadi panduan atau guide bagi pemerintah kota Bandung terkait dengan pembangunan kependudukan untuk 20 tahun yang akan datang.

"Tentu harapannya bisa mendukung terwujudnya Indonesia emas 2045 desain besarnya ada di RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) kota Bandung dari 2025 sampai dengan 2045 dan sudah disahkan Perda nya. Nah... GDPK ini adalah bagian dari RPJPD. Nanti RPJPD itu displit per 5 tahun menjadi RPJMND (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," bebernya.

Begitupun GDPK yang 20 tahun di dipecah menjadi per 5 tahun menjadi PJPK (Peta Jalan Pembangunan Kependudukan).

Ahmad juga menyampaikan bahwa GDPK ini secara umum dibagi menjadi 5 pilar yakni yaitu:

1.     Pengendalian Kuantitas Penduduk

2.     Peningkatan Kualitas Penduduk

3.     Pembangunan Keluarga

4.     Penataan Mobilitas dan Persebaran Penduduk, dan

5.     Administrasi Kependudukan

Dan untuk mewujudkannya, kata Ahmad Perda ini pembinanya langsung wali kota Bandung, pengarahnya Sekda dan juga Asisten Pemerintahan dan Kesra, ketuanya kepala Bapperida, Wakil ketua Kepala DPPKB dan sekretarisnya Sekretaris DPPKB.

Ini menunjukkan bahwa Perda GDPK ini sangat strategis untuk mewujudkan Indonesia Emas 20 tahun ke depan.

Harapannya Bapperida bisa mengendalikan atau bisa mengkoordinir dinas-dinas yang ada di dalamnya sehingga bisa mewujudkan 5 pilar tersebut.

"Dengan jumlah usia produktif yang sangat banyak di 2045 maka harapannya Indonesia Emas ini akan terwujud dengan catatan bonus demografi ini dikelola dengan semestinya. Tapi kalo tidak disiapkan alih-alih terwujud justru mereka akan menjadi beban bagi negara, termasuk di Kota Bandung ada di dalamnya." ujarnya.

Lebih lanjut kata Ahmad, di Perda ini ada salah satu pasal yang membahas tentang Tim Koordinasi yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan GDPK ini dan Tim ini berkewajiban menyampaikan laporan hasil pelaksanaan GDPK yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja kepada Wali Kota setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Nah... DPRD sebagai mitra pemerintah yg salah satu tupoksinya pengawasan bisa meminta laporan dari tim koordinasi tersebut untuk mendapatkan laporan hasil pencapaiannya. Kemudian mendorong eksekutif agar yang sudah baik dipertahankan bahkan ditingkatkan, yang kurang baik menjadi lebih baik agar target-target yang sudah ditetapkan itu bisa dicapai," tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar