DPRD Soroti Masalah Ribuan Guru Honorer di Bandung yang Belum Menerima Gaji Tiga Bulan

 Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono menyoroti masalah gaji guru honorer yang belum cair selama tiga bulan karena kondisi itu terganjal regulasi dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bandung, saat ini ada 3.144 guru honorer yang terdiri dari guru SD/SMP, guru PAUD, dan guru tutor yang secara regulasi tidak bisa menerima gaji tersebut.

Kantor DPRD Kota Bandung 

Kondisi itu terjadi karena gaji guru honorer tidak diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB yang melarang pengalokasian anggaran bagi tenaga honorer selain PPPK.

"Ya, pertama kan ini dampak dari Undang-undang ASN, pada intinya honorer sudah enggak boleh ada lagi. Kalau berbicara alokasi anggaran, Kota Bandung sudah terbiasa menyalurkan, ada HPM (honor penguatan mutu) buat guru honorer," ujarnya Iman, Selasa (28/4/2026).

Dia mengatakan, HPM tersebut disalurkan bukan hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk swasta. Namun, karena ada kebijakan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah mau tidak mau harus menyesuaikan.

"Penyesuaian ini mengecek untuk guru-guru yang sudah terdata pada Dapodik. Hanya untuk penyalurannya membutuhkan penguatan dari Perwal dan analisis dari Kemenkum," katanya.

Menurutnya, penyaluran keterlambatan gaji untuk guru honorer ini karena Pemkot Bandung lebih hati-hati setelah adanya transisi perubahan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Di sisi lain kita (Pemkot Bandung) juga punya nurani yang tidak bisa meniadakan (gaji) karena mereka juga sampai saat ini masih bekerja. Itu sudah kelamaan, harusnya awal tahun, mudah-mudahan di awal Mei itu sudah clear," ucap Iman.

Untuk ke depannya, kata dia, regulasi ini harus menjadi pijakan karena regulasi tidak dibuat insidentil. Artinya jika regulasi sudah clear, maka penyaluran gaji guru honorer tersebut sudah memiliki payung hukum yang jelas.

"Semoga saja tidak ada dinamika yang lain dari pusat karena satu sisi memang guru-guru ini SDM yang boleh dibilang kita defisit. Terus bicara bagaimana fungsi ataupun tugas mereka di lapangan, enggak mungkin kita saklek mengikuti undang-undang 20 tahun 2023, misal tiba-tiba dikeluarkan," katanya.

Sementara kondisi di lapangan, kata dia, setiap tahun pasti ada guru-guru PNS yang pensiun. Sehingga terkait hal ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan karena banyak guru honorer yang sudah terdampak kebijakan pemerintah pusat.

Posting Komentar

0 Komentar