Raperda Kota Bandung tentang
Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung masih dibahas Panitia
Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung.
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung,
Elton Agus Marjan mengatakan Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat akan
menjadi payung hukum apabila terjadi konflik di masyarakat.
“Perda ini nantinya diharapkan
menjadi pedoman saat terjadi konflik seperti terjadi di Arcamanik, perlu payung
hukum untuk menyelesaikannya, agar tidak terulang,” ujar politisi PKS ini. (29
Juli 2025).
![]() |
Ojek online berada di kantor polisi |
Menurut Elton, konflik tidak hanya menyangkut agama tapi budaya, suku dan ekonomi sering memicu konflik, sehingga DPRD berinisiasi membuat Perda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat.
Raperda ini, kata Elton, mengatur
hubungan antar manusia sehingga harapannya di Bandung senantiasa guyub dan
rukun.
Elton mengatakan, di Kota Bandung
tidak rentan konflik namun harus antisipasi, istilahnya sedia payung sebelum
hujan.
Perda Keberagaman Kehidupan
Bemasyarakat, jelas Elton, tidak terfokus pada paham agama. Terlebih di Kota
Bandung ini dihuni warga dari berbagai suku, budaya, agama dan kepercayaan.
“Tidak sebatas agama, bahkan
konflik ekonomi bisa terjadi, seperti konflik ojol dan opang,” ujarnya.
Elton mengatakan, Raperda ini
bukan hanya mengatur tentang masalah agama, karena itulah disebut keberagaman
dan kehidupan bermasyarakat.
“Perda ini mencari solusi,
berinteraksi, bertoleransi baik antar umat beragama atau antar suku, jika
terjadi konflik disesuaikan secara musyawarah,” tuturnya.
Raperda ini, kata Elton, terdapat
21 pasal dengan 11 bab dan saat ini masih dibahas. “Kalau saya baca secara
lengkap yang paling penting kalau terjadi konflik, disebutkan ada beberapa
metoda atau cara penyelesaian konflik. Dengan adanya perda, nanti akan ada
pedoman atau pegangan,” terangnya.
Untuk melengkapi Raperda tim
mengadakan studi tiru ke Semarang dan Salatiga karena di kedua wilayah itu
sudah punya Perda dan toleransi warganya cukup tinggi.
“Di Salatiga warganya saling
menghormati walau berbeda agama, suku dan budaya, toleransi tinggi karena
mereka sering silaturahmi sehingga jika ada masalah mudah diselesaikan secara
damai,” ujarnya.
Ditargetkan, raperda ini beres
dibahas pada Agustus dan bisa disahkan menjadi Perda untuk disosialisasikan
kemudian diberlakukan.
0 Komentar