SPMB Gantikan PPDB, DPRD Kota Bandung Ingatkan Orang Tua Lebih Teliti Pilih Jalur Sekolah

 

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi menggantikan istilah PPDB mulai tahun ajaran 2025, menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Meskipun istilahnya berbeda, mekanisme dasarnya masih mengacu pada prinsip yang sama: penerimaan siswa baru secara adil dan terstruktur.

Menanggapi perubahan ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono mengimbau agar para orang tua tidak sekadar ikut arus, tetapi benar-benar memahami aturan dan jalur dalam proses pendaftaran siswa.

“Rehat sejenak, luangkan waktu. Pikirkan pendidikan anak untuk tiga tahun ke depan. Ini tidak bisa diulang, ada batas waktunya,” ucap Iman, Selasa (27/5/2025).

Proses Pendaftaran SPMB

SPMB 2025 menetapkan empat jalur penerimaan: Domisili (40%), Afirmasi (30%), Prestasi (25%), dan Mutasi (5%). Proses pendataan calon siswa sudah berjalan sejak 9 Mei dan akan berakhir pada 20 Juni. Sementara itu, jadwal pendaftaran resmi untuk semua jalur akan berlangsung pada 23–27 Juni 2025.

Iman juga menegaskan pentingnya keterlibatan orang tua dalam memahami aturan. Menurutnya, masyarakat perlu menyadari bahwa setiap jalur memiliki kuota terbatas dan tidak bisa memaksakan kehendak.

“Setiap jalur punya ketentuan dan konsekuensi. Kalau tidak cocok di satu jalur, coba yang lain. Tapi pahami dulu semuanya,” tambahnya.

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan telah melakukan sosialisasi sistem SPMB secara bertahap sejak awal Mei. Informasi seputar SPMB juga dapat diakses secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id maupun melalui penyuluhan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Edy Suparjoto, Sekretaris Disdik Kota Bandung, menyebut bahwa proses sosialisasi juga menggandeng Dinas Sosial dan Disdukcapil untuk memastikan data masyarakat, khususnya dari kalangan rentan, bisa ditangani dengan baik.

Sementara itu, Iman Lestariyono menegaskan pentingnya menjauhkan praktik-praktik titipan dalam sistem penerimaan murid. Ia menolak tegas segala bentuk rekomendasi dari pihak tertentu yang berpotensi mencederai keadilan dalam pendidikan.

“Rekomendasi itu tidak boleh. Jalur sudah jelas, pendaftaran juga terbuka. Jangan ada lagi permainan,” tegasnya.

Ia juga membuka pintu bagi masyarakat yang merasa kesulitan saat pendaftaran nanti. “Silakan sampaikan keluhan. Kami siap advokasi. Tapi advokasi yang normatif, bukan karena titipan,” tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar