DPRD Kota Bandung melalui Panitia
Khusus (Pansus) 6 saat ini sedang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjwaban
(LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun 2023-2024 yang kala itu dijabat oleh penjabat
walikota (pj).
Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung,
Eko Kurnianto mengatakan, pembahasan LKPJ oleh Pansus 6 merupakan amanah
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU 23/2014
diatur, wali kota maksimal tiga bulan setelah selesai masa anggaran 2024, harus
memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD Kota Bandung.
Eko Kurnianto |
Hasil pembahasan DPRD Kota Bandung lewat Pansus 6 akan menjadi rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Bandung terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2024 untuk menjadi masukan bagi wali kota di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Dikatakannya, pansus bertujuan
melakukan kroscek dan menggali lebih detail terhadap data-data kinerja yang
diberikan Pemkot Bandung melalui SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
"Kita di pansus melakukan pengkayaan dan penggalian sehingga data-data itu
akurat dan benar, sesuai antara program kerja dengan output dan outcome. Apakah
program kerja Pemkot Bandung yang dilaksanakan sudah sesuai dengan anggaran dan
memberikan manfaat masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Eko mengatakan, ada
tiga hal yang menjadi sorotan Panus 6 DPRD Kota Bandung. Pertama, apakah Pemkot
Bandung sudah melakukan kewajiban dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan
dan tenaga kerja. Kedua, apakah Pemkot Bandung sudah menyelesaikan isu-isu
strategis yang sekarang tengah berkembang, misalnya sampah, banjir, kemacetan.
"Ketiga adalah terkait
anggaran-anggaran besar yang dimiliki SKPD, karena ada beberapa SKPD yang
anggarannya besar. Ini yang menjadi prioritas pembahasan di LKPJ,"
ungkapnya.
Salah satu SKPD yang memiliki
SKPD besar yakni Dinas Pendidikan. Sesuai mandotory atau amanat undang-undang,
anggaran pendidikan minimal 20 persen. Selain itu juga Dinas Kesehatan, Dinas
Sosial, dan Dinas Peehubungan.
"Isu strategisnya terkait
Kota Bandung berturut-turut punya rekor, kasus korupsi melanda Kota Bandng luar
biasa. Sehingga LKPJ ini juga akan menyoroti faktor-faktor yang bisa mengurangi
atau menghambat terjadi kebocoran. LKPJ ini akan bekerja dan memberika
rekomendasi agar SKPD ini bekerja dan kemudian tidak lagi terjadi kejadian
berulang kasus yang berturut-turut," ungkapnya.
Pansus, kata Eko, tengah membahas
terkait kinerja SKPD yeng berhubungan dengan pajak, retribusi dan pemasukan.
Dari LKPJ yang dibahas, beberapa dinas belum mencapai kinerja memuaskan. Memang
sudah mencapai 70 persen, tapi belum 100 persen, termasuk targer PAD Kota
Bandung belum 100 persen.
"Seperti Dinas Perhubungan
masalah parkir, itu pemasukannya masih belum sesuai target. Kita baru Rp 9
miliar dari target Rp 33 miliar. Tapi Amada beberapa dinas yang sudah bagus
seperti Dinas Kesehatan sudah 80 persen, " ujarnya.
Eko mengatakan, pansus melihat
kinerja Pemkot Bandung harus ditingkatkan. Kemudian, manejerial harus dibenahi
karena masih ada kebocoran dan hal-hal yang belum maksimal.
"Harus ada political
will atau kemauan kuat untuk mewujudkan Kota Bandung yang maksimal,"
ujarnya.
0 Komentar