DPRD Kota Bandung mendorong
cagar budaya agar menjadi salah satu destinasi pariwisata di Kota Bandung.
Aturan soal itu pun kini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD
Kota Bandung berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan
Cagar Budaya.
Perlu diketahui, Pansus 4 DPRD
Kota Bandung saat ini sedang membahas dua raperda, yakni Raperda tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Cagar
Budaya.
![]() |
bangunan cagar budaya |
Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro mengatakan, supaya cagar budaya menjadi destinasi wisata, maka harus didukung infrastruktur yang memadai. Selain itu juga perlu adanya kebijakan sistem pengelolaan terpadu yang terintergritas antar SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pendukung dan stakeholder lainnya.
"Ini masih proses.
Mudah-mudahan proses ini dalam rangka Kota Bandung dengan berbagai sejarah,
budaya dan juga latar belakang historinya yang sangat kuat sehingga bagaimana
beberapa peninggalan-peninggalan sejarah ini bisa kita lestarikan dan support,"
ujarnya.
Secara garis besar, kata Susanto,
ada 5 hal yang dibahas dalam perda ini, yaitu penyelamatan, pengamanan, sistem
zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Lima hal ini sangat bekaitan erat dengan
pelestarian dan perlindungan cagar budaya.
"Di dalam sistem zonasi ini
pun dibagi-bagi, ada yang disebut zonasi inti, ada yang disebut zonasi
penyangga dan ada zonasi pengembangan, dan atau zonasi penunjang,"
terangnya.
Sistem zonasi ini, ungkap
Susanto, bakal menjadi basis atau dasar pemberian insentif dan kompensasi bagi
pemilik cagar budaya. Di perda ini nantinya akan ada bab khusus berkaitan
dengan insentif dan komopensasi.
"Insentif yang diberikan
misalnya fasilitas perpajakan, adanya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan,
pajak penghasilan. Kemudian insentif advokasi, perbantuan dan bentuk lain non
dana berupa tanda penghargaan," ungkapnya.
Pansus 4, lanjutnya, sedang
membahas setiap bab dan pasal per pasal. Setidaknya, ada 170 pasal dan saat ini
Pansus sedang menginventarisasi masalah terkait cagar budaya.
"Kita harap Perda ini bisa
mengakomodir seluruh stakeholder yang ada. Diharapkan juga perda ini bisa
mendukung Kota Bandung sebagai kota jasa , perdagangan dan kota wisata,"
harapnya.
0 Komentar