Perda Nomor 4 Tahun 2022
diharapkan mempermudah investor
DPRD Kota Bandung mendorong
Pemkot Bandung untuk mengembangkan industri ekonomi kreatif. Sektor ini harus
menjadi salah satu sasaran penanaman modal di Kota Bandung.
Dorongan pengembangan Industri
Kreatif ini juga tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Sudah dua tahun ditetapkan
dan diharapkan perda tersebut benar-benar dijalankan.
H. Asep Mulyadi, S.H. |
Menurut Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi ramahnya pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah menjadi
lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submissio) yang
terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi. Kan yang lebih repot
mengawasi, " kata Asep yang juga anggota Wakil Ketua Pansus Pembahasan
Penyelenggaraan Penanaman Modal.
1. Permudah investasi tanpa
merusak lingkungan
Melihat kondisi ini, kata Asep,
DPRD ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa
mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada
ekonomi.
"Jadi ekonomi naik,
lingkungan tetap terjaga. Dua hal itu yang kami dorong saat pembahasan perda,
" ujar Asep.
Asep mengakui, ruang lingkup
investasi di Kota Bandung terbatas. Sehingga saat dimunculkan kata penanaman
modal yang terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan
wilayah industri.
"Sementara di Bandung,
investasi atau penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau
rumah sakit, " ujarnya.
2. Incar investor yang tertarik
dengan industri kreatif
Dengan kehadiran Perda
Penyelanggaraan Penanaman Modal, kata Asep, pihaknya justru mendorong agar
investasi diarahkan pada sektor ekonomi kreatif. Sehingga Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memasarkan potensi ekonomi kreatif
yang ada di Kota Bandung.
"Walau pun kita enggak ada
tempat, tapi layak untuk diinvestasikan, yaitu karya-karya lokal. Karena sudah
banyak pelaku usaha yang membuat karya-karya keren seperti software, dan
lainnya. Penanaman modal harus didorong ke arah itu, ekonomi kreatif dipasarkan,
" ungkapnya.
3. Pemkot Bandung perlu
menyediakan peta investasi bagi investor
Asep mengatakan, pada Pasal 17
Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, pemerintah harus menyediakan peta
investasi dalam rangka mengembangkan iklim penanaman modal daerah .
"Petanya di mana saja, dulu disampaikan dalam pembahasan Perda itu, "
tuturnya.
Peta investasi yang dimaksud ini
untuk pengembangan penanaman modal yang mudah dan cepat serta menghasilkan. Di
mana sektor-sektor infrastruktur masih, perumahan dan juga industri kreatif
masik dalam peta investasi tersebut.
Bahkan, kata Asep, industri
kreatif ini masuk dalam poin khusus di Pasal 17 huruf C yang berbunyi
pengembangan industri kreatif. "Itu usulan dalam pansus dan masuk dalam
poin khusus," ungkapnya.
0 Komentar