Setelah sempat tertunda,
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mulai
dibahas Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung. Beberapa hal yang dibahas
dalam raperda tersebut, salah satunya terkait olahraga pendidikan.
Menurut Anggota Pansus 8 DPRD
Kota Bandung, Iman Lestariyono, olahraga pendidikan yang dibahas di antaranya kegiatan
olahraga yang dilaksanakan di lingkungan sekolah. Hal yang menjadi perhatian
adalah kurangnya fasilitas keolahragaan di lingkungan sekolah khususnya Sekolah
Menengah Pertama (SMP).
Kegiatan Olahraga di Sekolah |
"Misalnya untuk kegiatan ekstrakulikuler. Di SMP sangat jarang sekolah yang memfasilitasi ekskul (ekstra kulikuler) olahraga, seperti basket, voli dan lain-lain," ujarnya.
Padahal pembinaan dan regenerasi
dimulai sejak dini di bangku SMP.
"Nanti, jika bibitnya sudah
bisa dibina dan dikembangkan, pada gilirannya akan menjadi prestasi,"
tegasnya.
Terlebih lagi di lingkungan
Sekolah Dasar (SD), Iman menilai, fasilitas olahraga sangat minim. Sehingga
sangat sulit mencari bibit unggul dan melakukan pembinaan di lingkungan sekolah
dasar.
Kondisi ini sangat berbeda dengan
tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurutnya, sekolah sudah mulai lebih
memfasilitasi kebutuhan olahraga di dunia pendidikan. Banyak gedung SMA yang
memiliki lapangan olahraga sendiri yang bisa dimanfaatkan oleh siswanya untuk
kebutuhan ekskul.
Dengan adanya Raperda
Penyelengaraan Keolahragaan, Iman berharap, Kota Bandung bisa lebih
mengembangkan olahraga di dunia pendidikan.
"Mudah-mudahan dunia olahraga
di Kota Bandung menjadi lebih berkembang dan memiliki nuansa lain ke arah yang
lebih positif," harap Iman.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar