Pansus 3 DPRD Kota Bandung membahas
rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan untuk mengatasi mengatasi kemacetan di Kota Bandung.
Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Kota
Bandung, Sandi Muharam mengatakan, bahwa kemacetan di Kota Bandung
merupakan salah satu masalah yang sering dikeluhkan masyarakat.
Macet di jalan Kota Bandung |
Menurutnya, bahwa sebagai solusi
untuk mengatasi kemacetan, DPRD bersama eksekutif membahas raperda tentang
penyelenggaraan perhubungan.
"Idealnya bisa mengatasi dan
menyelesaikan masalah kemacetan. Kami upayakan agar masyarakat yang menggunakan
jalanan di Kota Bandung bisa mendapatkan keamanan, kenyamanan dan
keselamatan," ucap Sandi, Senin (4/3/2024).
Selain
moda transportasi yang memang harus nyaman, Sandi juga mengingatkan
bagaimana ketepatan waktu armada saat tiba di halte.
"Jangan sampai
moda transportasi umum terlambat karena terlalu lama mengetem,"
ujarnya.
Selain itu, moda transporatsi
umum di Kota Bandung harus aman dari tindakan kriminal, keamanan armada juga
harus terjamin. Sehingga, pada gilirannya pengguna akan selamat sampai tujuan.
"Keselamatan warga yang
menggunakan moda transportasi umum juga harus diperhatikan. Sehingga
masyarakat mau beralih dari transportasi pribadi ke umum," katanya.
Kendati demikian, Sandi menyadari
bahwa untuk mewujudkan kenyamanan memang tidak mudah. Mengingat, jumlah
kendaraan di Kota Bandung yang setiap tahun bertambah dan banyak kendaraan dari
luar Kota Bandung yang melintas.
"Kami membutuhkan peran
provinsi untuk menjadi koordinator yang bisa mengatasi masalah perhubungan
ini," imbuhnya.
Menurunya, peran provinsi bisa
diterapkan saat moda transportasi umum dari luar kota melintas di
jalanan Kota Bandung yang mungkin saja sudah tidak laik jalan.
Meskipun Kota Bandung memiliki
peraturan terkait aturan moda transportasi tidak laik jalan, namun
bisa saja di kota kabupaten tempat mobil itu berasal, aturan itu belum
ada.
"Hal-hal begini yang
memerlukan campur tangan pemerintah provinsi dalam bentuk aturan yang menaungi
perda perhubungan di kota kabupaten sekitar," jelasnya.
Namun sayangnya, kata Sandi,
perda transportasi provinsi juga masih belum ada sehingga hal
itu menjadi salah satu penyebab perda milik Kota Bandung juga agak sulit dalam
pembahasannya.
"Raperda ini tergolong alot
dalam pembahasannya. Namun, kita berupaya agar bisa segera disahkan,"
tandasnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar