RTH Masih Terbatas, Pemkot Harus Lakukan Terobosan

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi menilai penambahan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Kota Bandung masih sangat terbatas. Karena itu pihaknya mendorong agar Pemkot (Pemerintah Kota) Bandung melakukan terobosan sehingga jumlah RTH di Kota Bandung bisa meningkat secara signifikan.

Peranan RTH ini sangat penting dalam menjaga ekosistem perkotaan apalagi Kota Bandung sebagai Kota Metropolitian yang sarat dengan pembangunan berbagai infrastruktur kota sesuai tuntutan berbagai kepentingan masyarakat, yang menyebabkan ruang terbangun lebih mendominasi dan ketersediaan RTH semakin termarjinalkan.

Sesuai yang diamanatkan dalam UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Kawasan Perkotaan kata Yudi disyarakatkan bahwa RTH setiap Kota/Kabupaten yang harus tersedia adalah sebesar 30 pesersn yang terdiri dari 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH Privat. Namun dalam mengimplementasikan persyaratan tersebut tentu tidak semudah membalikan tangan.

Pemukiman padat di Kota Bandung

Sampai saat ini luasan RTH Kota Bandung masih sekitar 13 persen dari luas wilayah Kota Bandung. Hal ini tentunya masih jauh dari persyarakat ideal sesuai Undang-undang Penataan Ruang.

“Berbagai kendala yang dihadapi untuk terpenuhinya RTH terutama di setiap Kawasan Perkotaan antara lain adalah terjadinya alih fungsi lahan untuk berbagai kepentingan masyarakat baik dari sektor ekonomi social maupun permukiman yang menyebabkan RTH menjadi berkurang, apalagi Kota Bandung tergolong Kota Padat Penduduk sehingga kebutuhan Ruang Terbangun jauh lebih besar daripada RTH sehingga terjadi conflict of interest dalam hal pemanfaatan ruang.” Ujar Yudi.

Terlebih, ungkap Yudi, untuk menambah luas RTH dengan cara membebaskan lahan tentu saja membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Masalah anggaran ini juga menjadi salah satu faktor penghambat peningkatan luasan RTH karena kita memiliki keterbatasan anggaran dalam memenuhi kebutuhan ini.” Terangnya.

Menurutnya ada upaya-upaya lain yang bisa dilakukan Pemkot Bandung untuk memenuhi amanat Undang-undang para pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU (Prasarana Sarana dan Utilitas) terutama RTH kepada pihak pemeintah menjadi RTH Publik.

“Kami mendorong agar pemkot Bandung terus proaktif untuk menghubungi Pengembang / developer agar segera menyerahkan PSU terutama RTH yang akan menjadi milik Pemkot Bandung sebagai asset daerah. Sayangnya Pemkot Bandung dalam hal ini belum berupaya secara maksmal sehingga dilihat dari data jumlah RTH masih belum bertambah secara signifikan. Akibatnya RTH yang sudah adapun bisa dengan mudah di alih fungsikan karena masih milik swasta.” Papar Yudi.

Selanjtnya ungkap Yudi, terbosan lain dalam meningkatkan kualitas RTH adalah memanfaatkana Ruang Terbuka yang ada di sekitar rumah warga, sehingga tidak ada lahan kosong yang tidak termanfaatkan terutama untuk kebutuhan RTH. Juga bisa diterpkan konsep roof garden dan wall garden di rumah-rumah dan bangunan lainnnya.

Selain itu, lanjut Yudi, saat ini Pemkot Bandung memiliki program Bandung Teduh, dimana Pemkot Bandung menanam banyak pohon pelindung di beberapa titik jalur hijau jalan yang diharapkan kota Bandung menjadi Kota yang nyaman secara ekologi. Karena fungsi RTH secara umum memiliki fungsi ekologis antara lain dapat mengendalikan polusi udara, polusi suara, penjerap debu dan kebisingan, menyerap gas CO2, menginfiltrasi air tanah, menciptakan iklim mikro yang bisa menurunkan suhu udara sehingga udara terasa lebih sejuk dan sebagainya.

“Selain memiliki fungsi ekologis, RTH juga memiliki fungsi sosial sebagai tempat / sarana interaksi sosial. Sebagai contoh adalah RTH Taman-taman kota dimana warga masyarakat. Bisa menikmati taman tersebut dalam melakukan berbagai aktivitas dan berinteraksi sosial dengan nyaman dari keteduhan berbagai pepohonan dan keanekaragaman tanaman berwarna yang ditata secara apik akan menumbulkan kesan visual yang estetik sehingga memiliki nilai keindahan kota,” tandasnya.




Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar