Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung
Yudi Cahyadi menilai penambahan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Kota Bandung masih
sangat terbatas. Karena itu pihaknya mendorong agar Pemkot (Pemerintah Kota)
Bandung melakukan terobosan sehingga jumlah RTH di Kota Bandung bisa meningkat
secara signifikan.
Peranan RTH ini sangat penting
dalam menjaga ekosistem perkotaan apalagi Kota Bandung sebagai Kota
Metropolitian yang sarat dengan pembangunan berbagai infrastruktur kota sesuai
tuntutan berbagai kepentingan masyarakat, yang menyebabkan ruang terbangun
lebih mendominasi dan ketersediaan RTH semakin termarjinalkan.
Sesuai yang diamanatkan dalam UU
no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Kawasan Perkotaan kata Yudi
disyarakatkan bahwa RTH setiap Kota/Kabupaten yang harus tersedia adalah
sebesar 30 pesersn yang terdiri dari 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH
Privat. Namun dalam mengimplementasikan persyaratan tersebut tentu tidak
semudah membalikan tangan.
Pemukiman padat di Kota Bandung |
Sampai saat ini luasan RTH Kota Bandung masih sekitar 13 persen dari luas wilayah Kota Bandung. Hal ini tentunya masih jauh dari persyarakat ideal sesuai Undang-undang Penataan Ruang.
“Berbagai kendala yang dihadapi
untuk terpenuhinya RTH terutama di setiap Kawasan Perkotaan antara lain adalah
terjadinya alih fungsi lahan untuk berbagai kepentingan masyarakat baik dari
sektor ekonomi social maupun permukiman yang menyebabkan RTH menjadi berkurang,
apalagi Kota Bandung tergolong Kota Padat Penduduk sehingga kebutuhan Ruang Terbangun
jauh lebih besar daripada RTH sehingga terjadi conflict of interest dalam hal
pemanfaatan ruang.” Ujar Yudi.
Terlebih, ungkap Yudi, untuk
menambah luas RTH dengan cara membebaskan lahan tentu saja membutuhkan anggaran
yang tidak sedikit. “Masalah anggaran ini juga menjadi salah satu faktor
penghambat peningkatan luasan RTH karena kita memiliki keterbatasan anggaran
dalam memenuhi kebutuhan ini.” Terangnya.
Menurutnya ada upaya-upaya lain
yang bisa dilakukan Pemkot Bandung untuk memenuhi amanat Undang-undang para
pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU (Prasarana Sarana dan Utilitas)
terutama RTH kepada pihak pemeintah menjadi RTH Publik.
“Kami mendorong agar pemkot
Bandung terus proaktif untuk menghubungi Pengembang / developer agar segera
menyerahkan PSU terutama RTH yang akan menjadi milik Pemkot Bandung sebagai
asset daerah. Sayangnya Pemkot Bandung dalam hal ini belum berupaya secara
maksmal sehingga dilihat dari data jumlah RTH masih belum bertambah secara
signifikan. Akibatnya RTH yang sudah adapun bisa dengan mudah di alih fungsikan
karena masih milik swasta.” Papar Yudi.
Selanjtnya ungkap Yudi, terbosan
lain dalam meningkatkan kualitas RTH adalah memanfaatkana Ruang Terbuka yang
ada di sekitar rumah warga, sehingga tidak ada lahan kosong yang tidak
termanfaatkan terutama untuk kebutuhan RTH. Juga bisa diterpkan konsep roof
garden dan wall garden di rumah-rumah dan bangunan lainnnya.
Selain itu, lanjut Yudi, saat ini
Pemkot Bandung memiliki program Bandung Teduh, dimana Pemkot Bandung menanam
banyak pohon pelindung di beberapa titik jalur hijau jalan yang diharapkan kota
Bandung menjadi Kota yang nyaman secara ekologi. Karena fungsi RTH secara umum
memiliki fungsi ekologis antara lain dapat mengendalikan polusi udara, polusi
suara, penjerap debu dan kebisingan, menyerap gas CO2, menginfiltrasi air
tanah, menciptakan iklim mikro yang bisa menurunkan suhu udara sehingga udara
terasa lebih sejuk dan sebagainya.
“Selain memiliki fungsi ekologis, RTH juga memiliki fungsi sosial sebagai tempat / sarana interaksi sosial. Sebagai contoh adalah RTH Taman-taman kota dimana warga masyarakat. Bisa menikmati taman tersebut dalam melakukan berbagai aktivitas dan berinteraksi sosial dengan nyaman dari keteduhan berbagai pepohonan dan keanekaragaman tanaman berwarna yang ditata secara apik akan menumbulkan kesan visual yang estetik sehingga memiliki nilai keindahan kota,” tandasnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar