Warga Kota Bandung mengeluhkan
adanya tempat hiburan malam yang beroperasional hingga dini hari.
Apalagi operasional tempat hiburan tersebut melanggar aturan yang ditetapkan
oleh pemerintah kota (Pemkot) Bandung.
Pemkot Bandung mengeluarkan Surat
Edaran (SE) perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan
mengacu pada Pasal 73 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
SE itu berbunyi, bahwa khusus
untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah
biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan
hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan
hari-hari besar keagamaan.
Penutupan aktivitas dimulai pada
Selasa, 21 Maret 2023, pukul 18.00 WIB. Aktivitas-aktivitas itu diperbolehkan
buka kembali pada Selasa 25 April 2023, pukul 18.00 WIB.
Bagi pelanggar ketentuan itu, dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
H. Tedy Rusmawan |
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota
Bandung Tedy Rusmawan, mendesak Pemkot Bandung untuk melakukan
tindakan tegas. Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dari Pariwisata (Disbudpar)
Kota Bandung perlu melakukan pengecekan sekaligus melakukan edukasi yang masif
kepada para pelaku usaha hiburan malam guna menaati aturan yang
berlaku.
“Dalam menegakkan aturan, pemkot
perlu lebih dulu mengedepankan edukasi. Andai kata pelaku usaha enggan
menggubris, mesti berlaku penindakan sesuai aturan. Bentuknya bisa berupa
penyegelan aktivitas usaha," kata Tedy.
Lebih jauh, Politisi PKS ini pun
mengimbau kepada seluruh pihak -termasuk pelaku usaha tempat hiburan- agar
mematuhi aturan yang di antaranya bertujuan menjaga kondusivitas.
"Tak melakukan hal yang
menimbulkan protes warga termasuk wujud menjaga kondusivitas," pungkasnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar