Ketua DPRD Desak Pemkot Bandung Tindak Tegas Hiburan Malam

 

Warga Kota Bandung mengeluhkan adanya tempat hiburan malam yang beroperasional hingga dini hari. Apalagi operasional tempat hiburan tersebut melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah kota (Pemkot) Bandung.

Pemkot Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan mengacu pada Pasal 73 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

SE itu berbunyi, bahwa khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Penutupan aktivitas dimulai pada Selasa, 21 Maret 2023, pukul 18.00 WIB. Aktivitas-aktivitas itu diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023, pukul 18.00 WIB.

Bagi pelanggar ketentuan itu, dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

H. Tedy Rusmawan

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, mendesak Pemkot Bandung untuk melakukan tindakan tegas. Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dari Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung perlu melakukan pengecekan sekaligus melakukan edukasi yang masif kepada para pelaku usaha hiburan malam guna menaati aturan yang berlaku.

“Dalam menegakkan aturan, pemkot perlu lebih dulu mengedepankan edukasi. Andai kata pelaku usaha enggan menggubris, mesti berlaku penindakan sesuai aturan. Bentuknya bisa berupa penyegelan aktivitas usaha," kata Tedy.

Lebih jauh, Politisi PKS ini pun mengimbau kepada seluruh pihak -termasuk pelaku usaha tempat hiburan- agar mematuhi aturan yang di antaranya bertujuan menjaga kondusivitas.

"Tak melakukan hal yang menimbulkan protes warga termasuk wujud menjaga kondusivitas," pungkasnya.

 

 


Ahmad Farid Fakhrullah






Posting Komentar

0 Komentar