Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Bandung mendorong Pemkot agar melaksanakan pembangunan sesuai
dengan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW).
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi
Cahyadi menyatakan, pembangunan di Kota Bandung harus
dilakukan sesuai zona yang ada di peraturan RDTR dan RTRW.
Yudi Cahyadi |
Yudi Cahyadi melanjutkan, apabila pembangunan sesuai RDTR dan RTRW, maka tidak ada bangunan yang muncul tanpa mengindahkan zona tata ruang tersebut, seperti zona khusus pemukiman, perindustrian dan perdagangan.
Jadi jangan ada lagi bangunan
yang tidak sesuai dengan zona yang telah ada dalam peraturan yang
berlaku," tuturnya dalam audiensi Aliansi Peduli Bandung di
Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023.
Politisi PKS ini pun menambahkan,
partisipasi dan pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memastikan pembangunan yang
terjadi di lapangan sesuai dengan Perda RTRW maupun Perwal RDTR.
Sementara itu,12 poin yang
menjadi aspirasi Aliansi Peduli Bandung akan menjadi masukan bagi
dewan, terkait pembangunan yang ada di Kota Bandung.
"Ke depan tidak ada lagi
toleransi nonprosedural, baik pembangunan maupun perizinan di
Kota Bandung," kata Yudi Cahyadi.
Yudi Cahyadi menjelaskan, DPRD Kota Bandung
membutuhkan banyak informasi dan data terkait adanya pelanggaran pembangunan maupun
perizinan yang terjadi di lapangan. Sehingga peran serta masyarakat dibutuhkan
dalam mengawasi dan memonitoring hal tersebut.
"Kita kurang data dan fakta,
maka kolaborasi dan komunikasi ini dibutuhkan. Jika ada petugas yang bermain
atau bangunan yang melanggar laporkan kepada kami," ujarnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar