Dampak Raperda Tentang Pelayanan Pemakaman Umum, Jika Disahkan

 

Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Agus Salim berharap Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum bisa segera disahkan atau diparipurnakan. Dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pemakaman umum.

“Harapannya bisa segera diparipurnakan sehingga meningkatkan pelayanan masyarakat akan pemakaman umum,” ujarnya.

Agus Salim

Menurut Agus Salim, Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum yang masih memerlukan penyempurnaan lantaran terdapat finalisasi perbaikan pasal-pasal krusial.

“Jadi kita telusuri lagi pasal-pasal yang krusial dan kita perbaiki, meskipun substansi sudah mendapat proyeksi dari provinsi dan urutan pasal sudah tidak ada masalah,” katanya.

Politisi PKS ini pun berharap keamanan di setiap TPU di Kota Bandung untuk ditingkatkan, bahkan dituangkan dalam Raperda tersebut. Terlebih sering terjadi kejadian begal hingga maksiat di sekitar TPU.

“Jadi kita upayakan agar TPU-TPU di Kota Bandung, lebih aman dan nyaman. Terutama dari berbagai hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana menuturkan bahwa TPU merupakan salah satu fasilitas pelayanan masyarakat yang penting.

Terlebih tempat peristirahatan terakhir sangat dibutuhkan bagi setiap warga negara, termasuk di Kota Bandung. Selain itu, pemeliharaan tentu jadi perhatian dan prioritas.

“Tempat Pemakaman Umum merupakan fasilitas umum yang penting bagi masyarakat. Tentu ini perlu kita perhatikan bersama,” katanya.

Lebih jauh, saat ini ada 13 Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Kota Bandung. Oleh karena itu, SKPD dan dinas terkait, harus secara maksimal memelihara dan merawat fasilitas pemerintah tersebut.

“Kita terus tingkatkan pelayanan terkait pemakaman umum, sehingga dampak positifnya dapat terasa oleh masyarakat Kota Bandung,” ujarnya.

 



Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar