Pemerintah Kota Bandung melalui
Kepala Dinas Cipta Karya dan Pembinaan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung,
Bambang Suhari menjelaskan dari total ketersediaan lahan yang ada seluas 153
ribu m2 di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU), sekitar 130 ribu m2 diantaranya
sudah terpakai.
Menanggapi fenomena tersebut, Panitia
Khusus (Pansus) DPRD sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota
Bandung tentang Pelayanan Pemakaman, yang diketuai Agus Salim. Dalam Raperda
tersebut terdapat kebijakan makam tumpang.
Agus Salim |
“Didalam perda itu untuk mengatasi lahan yang kurang untuk warga Kota Bandung yang meninggal, itu pertama kita membuat kebijakan makam tumpang,” kata Agus Salim usai memimpin rapat Pansus.
Agus Salim juga menjelaskan
didalam Raperda tersebut disebutkan menghilangkan makam cadangan milik para
pejabat, hal ini mengingat ketersediaan lahan yang semakin sempit.
“Tidak adanya makam cadangan ini
semua makam bisa di isi oleh siapa pun itu mungkin untuk mengatasi
ketersediaan,” kata Agus Salim.
Ia pun menyebutkan pengembang di
Kota Bandung diwajibkan menyediakan lahan 2 persen luasan dari tanah yang
dibangunnya.
“Nanti setiap pengembang itu
diharuskan untuk menyediakan 2 persen luasan dari tanah yang dibangunnya, jadi
kalo ada pengembang lagi ditambah 2 persen lagi,” kata Agus Salim.
Politisi PKS ini pun berharap dengan adanya
sistem tumpang, dihilangkan makam cadangan dan setiap pengembang menyediakan 2
persen luasan dari tanah yang dibangun maka akan membuka ruang baru menampung
warga Kota Bandung yang meninggal.
“Mudah-mudahan dengan penambahan
2 persen dari pengembang plus dengan system tumpang dan juga dihilangkan makam
cadangan, itu membuka ruang bahwa cadangan TPU ini bisa menampung jumlah warga
Bandung yang meninggal,” harap Agus Salim.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar