Taati Aturan Lingkungan Hidup atau Angkat Kaki

 

Saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung sedang menggodok sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diketuai oleh Sandi Muharam. Menurutnya, ada dua poin penting didalam Raperda tersebut diantaranya pentingnya menjaga lingkungan dan izin usaha bagi para pengusaha.

“Yang pertama, kita harus mempunyai kesadaran harus menjaga lingkungan, yang kedua, salah satu poin pentingnya adalah tentang izin usaha,” tuturnya.

H. Sandi Muharam Ketua Pansus Raperda
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sandi mengatakan para pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Bandung dituntut menjaga lingkungan, terlebih bila Perda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka sanksi akan ditegakkan bagi para pengusaha yang nakal.

“Nanti ketika para pengusaha berusaha di Kota Bandung, pengusaha harus mengetahui dan komitmen terhadap aturan lingkungan di Kota Bandung. Jadi jangan sampai nanti kedepannya, kita membangun Kota Bandung, mendapat keuntungan ekonomi tapi lingkungan menjadi rusak,” kata Sandi Muharam.

Politisi PKS ini pun menekankan kepada para pengusaha agar mengetahui aturan lingkungan di Kota Bandung.

"Jadi bagaimana pengusaha di Kota Bandung ini mengetahui aturan lingkungan Kota Bandung,” ujarnya.

Sandi berharap peran aktif dari masyarakat dalam menjaga lingkungan, dengan melaporkan tempat usaha atau pabrik yang mencemari lingkungan akibat limbah dibuang begitu saja.

“Kami berharap masyarakat berperan aktif, nanti kita membuat seperti pos pengaduan keluhan masyarakat terhadap lingkungan. Kalo ada pabrik yang mencemari lingkungan, masyarakat cepat melaporkan ke pihak berwajib,” harapnya.

 

 


Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar