Saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD
Kota Bandung sedang menggodok sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota
Bandung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang diketuai oleh Sandi Muharam. Menurutnya, ada dua poin penting didalam Raperda
tersebut diantaranya pentingnya menjaga lingkungan dan izin usaha bagi para
pengusaha.
“Yang pertama, kita harus
mempunyai kesadaran harus menjaga lingkungan, yang kedua, salah satu poin
pentingnya adalah tentang izin usaha,” tuturnya.
H. Sandi Muharam Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Sandi mengatakan para pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Bandung dituntut menjaga lingkungan, terlebih bila Perda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka sanksi akan ditegakkan bagi para pengusaha yang nakal.
“Nanti ketika para pengusaha
berusaha di Kota Bandung, pengusaha harus mengetahui dan komitmen terhadap
aturan lingkungan di Kota Bandung. Jadi jangan sampai nanti kedepannya, kita
membangun Kota Bandung, mendapat keuntungan ekonomi tapi lingkungan menjadi
rusak,” kata Sandi Muharam.
Politisi PKS ini pun menekankan kepada
para pengusaha agar mengetahui aturan lingkungan di Kota Bandung.
"Jadi bagaimana pengusaha di
Kota Bandung ini mengetahui aturan lingkungan Kota Bandung,” ujarnya.
Sandi berharap peran aktif dari
masyarakat dalam menjaga lingkungan, dengan melaporkan tempat usaha atau pabrik
yang mencemari lingkungan akibat limbah dibuang begitu saja.
“Kami berharap masyarakat
berperan aktif, nanti kita membuat seperti pos pengaduan keluhan masyarakat
terhadap lingkungan. Kalo ada pabrik yang mencemari lingkungan, masyarakat
cepat melaporkan ke pihak berwajib,” harapnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar