Ketua Pansus 1 Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042, Yudi Cahyadi menuturkan, terdapat klausul bahwa Perda RTRW dapat ditinjau selama lima tahun sekali. Pada 2015, Pemkot Bandung telah melakukan peninjauan kembali RTRW 2011-2031.
Yudi Cahyadi Ketua Pansus 1 Raperda RTRW |
“Karena dalam lima tahun itu sudah banyak dinamika pembangunan di Kota Bandung. Juga terkait perubahan regulasi, terutama terbitnya UU Cipta Kerja. Sehingga yang awalnya kita mau merevisi Perda RTRW 2011-2031 itu, karena substansinya ada beberapa yang menyesuaikan dengan aturan yang baru UU Cipta Kerja sehingga statusnya bukan hanya revisi, tetapi pencabutan. Artinya harus dibuatkan Perda yang baru,” ucapnya.
Melalui raperda RTRW baru ini,
Yudi menambahkan, DPRD masih mempertahankan terkait struktur ruang untuk
transportasi berbasis rel. Rencana ini akan tetap dituangkan dalam struktur
ruang Raperda RTRW 2022-2042.
Perlindungan Lahan
Kemudian ada ketentuan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sawah yang
dilindungi ini tidak boleh berubah fungsi.
Kementerian ATR/BPN memberikan
ketentuan LSD Kota Bandung sekitar 600 hektare. Tetapi dengan keterbatasan lahan,
ajuan yang disepakati untuk LSD di Kota Bandung ditetapkan sebesar 54 hektare.
Yudi mengatakan, dengan beban
penduduk yang diprediksi di 2042 mencapai 4 juta dari 2.5 juta penduduk saat
ini, yang menjadi perhatian utama adalah isu lingkungan dan penyediaan
perumahan.
Kota Bandung tidak disarankan
memenuhi kebutuhan perumahan publik dengan konsep rumah tapak. Terkait isu
lingkungan, Kota Bandung juga semakin padat tutupan lahan akibat pertumbuhan
jumlah penduduk.
“Harus diwujudkan rumah vertikal
agar terbuka ruang publik baru. Kita akan optimalkan lahan-lahan yang selama
ini belum dimanfaatkan misalkan lahan di sepanjang sempadan sungai dan area
lainnya,” katanya.
Politisi PKS ini pun berharap
perda RTRW 2022-2042 nantinya mampu mengantisipasi dinamika pembangunan Kota Bandung
yang sedemikian cepat. Pertumbuhan jumlah penduduk di masa mendatang akan
berkonsekuensi pada dinamika sosial yang mengarah pada persoalan transportasi,
hingga lingkungan.
“Harapannya dengan perda RTRW
terbaru ini terkait pengawasan, pemanfaatan, dan pengelolaan tata ruang ini
bisa semakin terkendali,” kata Yudi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota
Bandung, Tedy Rusmawan berharap, Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042
bisa menjadi solusi bagi permasalahan yang ada di Kota Bandung.
Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042
diharapkan juga sebagai pendorong tercapainya visi Kota
Bandung menjadi kota yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis.
“Besar harapan (Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042)
bisa mengakomodir, mewujudkan mimpi Kota Bandung,” ujar Tedy.
Ia menambahkan, DPRD Kota Bandung akan
selalu mendukung Pemkot Bandung. Dan berharap Perda RTRW ini
bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.
“Kami memaknai ini upaya
mengantisipasi berbagai hal. Perda RTRW ini harus jadi solusi bagi
permasalahan kota Bandung,” kata Tedy.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar