PKS Kota Bandung Buka Layanan Advokasi Hukum Gratis

Penandatanganan MoU antara PKS Kota Bandung Dengan LBH Pandu Vivat Justicia/RMOLJabar

Banyak masyarakat Bandung yang menghadapi masalah hukum tapi kesulitan dapat advokasi. Akses advokasi ada tapi tidak gratis.


"Hari gini semua bayar," ujar Ketua DPD PKS Kota Bandung, Khoirullah, pada acara penandatanganan MOU dengan LBH Pandu Vivat Justicia di Bandung, Senin (4/4)


Sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Khairullah, mengaku sering bertemu masyarakat awam yang butuh perlindungan hukum saat melawan perusahaan atau institusi yang kuat dan punya legal officer sendiri.

Ia mencontohkan, kasus hukum penggusuran ratusan warga di bantaran sungai Cikapundung Kolot oleh proyek Citarum Harum.

Kasus penggusuran seperti itu, ujar Khairullah, kebanyakan dialami oleh masyarakat kecil.
"Mereka relatif tak dapat advokasi dan pemahaman hukumnya juga minim,"ujarnya.

Contoh lain, kata Khairullah, penggusuran rumah ibadah yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia.

"Mereka sudah audiensi ke Dewan. Bawa tim hukum. Ternyata tim hukum itu minta bayaran yang tidak mampu dibiayai oleh warga yang bersengketa. Akibatnya, tim hukum mereka bubar," tuturnya.

"Kendala utama mereka adalah masalah biaya," kata Khairullah.

Melalui MOU ini, terang dia, kedepan PKS akan memiliki Program Lakon Hukum (Layanan Konsultasi Hukum).

"Sebenarnya sudah lama digagas. Namun, baru kali ini bisa diwujudkan," ujar Khairullah

LBH Pandu Vivat Justicia, ungkapnya, bukan organisasi sayap PKS melainkan praktisi hukum di kota Bandung yang biasa memberikan advokasi hukum pada masyarakat. Bukan tanpa alasan PKS menggandeng LBH tersebut.

"Kita punya idealisme sama, memberi pelayanan hukum dan edukasi pada masyarakat," demikian Khairullah.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum bisa datang ke Kantor PKS Kota Bandung di Jalan Beigjen Katamso No. 17 atau menghubungi Call Center Lakon Hukum: 081379223611.


Posting Komentar

0 Komentar