Perda Disahkan, Optimis Bangkit Perekonomian Kota Bandung

 

Disahkannya Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung (31/10/2021), ini menjadi angin segar bagi warga Kota Bandung, terkhusus para pengusaha skala mikro, kecil, dan menengah. H. Asep Mulyadi yang turut andil dalam pembahasan tersebut didalam panitia khusus (Pansus), mengapresiasi dan berharap masyarakat Kota Bandung mudah dalam mengurus perizinan berusaha.


“Diharapkannya disahkannya Perda ini masyarakat Kota Bandung ini akan semakin mudah dalam melakukan izin berusaha,” kata Asep Mulyadi saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (9/11) pagi.


H. Asep Mulyadi


Asep menjelaskan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini berbasiskan resiko, yaitu resiko rendah, sedang dan tinggi. Ia menambahkan, para pelaku usaha dalam kategori rendah, cukup mendaftarkan diri di website Online Single Submission (OSS) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik, sebuah kanal untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).


“Untuk resiko rendah, sebetulnya untuk para pelaku usaha ini sangat dimudahkan sekali oleh pemerintah cukup masyarakat melakukan pendaftaran di OSS kemudian nanti mendapatkan nomor induk berusaha atau NIB. Nah dengan demikian maka para pelaku usaha ini sudah dapat legalitas untuk melakukan perizinan untuk melakukan berusaha ini,” ucap Asep Mulyadi.


Politisi PKS ini pun berharap masyarakat Kota Bandung bangkit dengan merecovery ekonomi agar roda perekonomian bisa berputar kembali, masyarakat menjadi sejahtera dan pendapatan asli daerah juga meningkat.


“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, masyarakat semakin mudah berusaha apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Kita membutuhkan bahwa masyarakat kembali untuk merecovery ekonominya agar ekonomi masyarakat bisa berputar kembali sehingga kesejahteraan bisa dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat kita,” harapnya.


 

Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar