Disahkannya Peraturan Daerah Kota
Bandung tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung (31/10/2021), ini menjadi angin segar
bagi warga Kota Bandung, terkhusus para pengusaha skala mikro, kecil, dan menengah.
H. Asep Mulyadi yang turut andil dalam pembahasan tersebut didalam panitia
khusus (Pansus), mengapresiasi dan berharap masyarakat Kota Bandung mudah dalam
mengurus perizinan berusaha.
“Diharapkannya disahkannya Perda
ini masyarakat Kota Bandung ini akan semakin mudah dalam melakukan izin
berusaha,” kata Asep Mulyadi saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa
(9/11) pagi.
H. Asep Mulyadi |
Asep menjelaskan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini berbasiskan resiko, yaitu resiko rendah, sedang dan tinggi. Ia menambahkan, para pelaku usaha dalam kategori rendah, cukup mendaftarkan diri di website Online Single Submission (OSS) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik, sebuah kanal untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
“Untuk resiko rendah, sebetulnya
untuk para pelaku usaha ini sangat dimudahkan sekali oleh pemerintah cukup
masyarakat melakukan pendaftaran di OSS kemudian nanti mendapatkan nomor induk
berusaha atau NIB. Nah dengan demikian maka para pelaku usaha ini sudah dapat
legalitas untuk melakukan perizinan untuk melakukan berusaha ini,” ucap Asep
Mulyadi.
Politisi PKS ini pun berharap
masyarakat Kota Bandung bangkit dengan merecovery ekonomi agar roda
perekonomian bisa berputar kembali, masyarakat menjadi sejahtera dan pendapatan
asli daerah juga meningkat.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini,
masyarakat semakin mudah berusaha apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Kita
membutuhkan bahwa masyarakat kembali untuk merecovery ekonominya agar ekonomi
masyarakat bisa berputar kembali sehingga kesejahteraan bisa dinikmati dan
dirasakan oleh masyarakat kita,” harapnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar