Bab Sanksi, Dibahas dalam Perda Covid-19

“Rapat Pansus Covid tadi sudah membahas bab sanksi yang diterapkan ke masyarakat baik secara individu maupun kolektif,” kata Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan usai memimpin rapat Pansus, Senin (4/10) sore.


Agus Andi Setyawan

Agus menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 ini, baik individu dan kelompok melekat kewajiban serta sanksi selama masa pandemi, dengan tujuan terciptanya kedisiplinan selama melakukan aktivitas sehari-hari.


“Masuk ke dalam ruang lingkup perlindungan individu dan perlindungan masyarakat, ada sanksi administratif yang diterapkan oleh mereka, kedepan akan dilakukan penyempurnaan, dengan adanya sanksi pidana,” ungkap Agus.


Agus menegaskan sanksi ini berlaku selama masa pandemi Covid-19 dan melekat kepada semua elemen masyarakat, aturannya tegas dan pelanggar akan dikenakan sanksi.


“Beberapa hal yang harus dilakukan diantaranya protokol kesehatan (prokes) 5M secara masyarakat dan individu, adapun secara institusi, kelompok, kelompok masyarakat, lembaga, kantor, maka pimpinannya harus bertanggungjawab akan terjadinya pelaksanaan prokes didalam institusi tersebut maupun di masyarakat harus ada penanggungjawaban kegiatan ketika tidak ada izin atau menyalahi aturan maka akan dikenakan sanksi,” kata Agus.


Politisi PKS ini pun berharap Perda Covid-19 ini segera dituntaskan agar Pemerintah Kota Bandung memiliki payung hukum sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.


“Jadi pansus ini ngebut, karena dilapangan sangat ditunggu di masyarakat supaya ada payung hukum, hal-hal yang dilakukan pemerintah Kota Bandung, harus punya legal standing didalam menentukan langkah perlangkahnya maka berdasarkan UU no 23 tahun 2014 pemerintah daerah dalam ini pemerintah Kota Bandung itu mempunyai kewenangan untuk mengatur regulasi aturan hukum didaerah masing-masing, insya Allah Perda ini akan diselesaikan,” harapnya.


 

(Ahmad Farid Fakhrullah) 

Posting Komentar

0 Komentar