“Rapat Pansus Covid tadi sudah
membahas bab sanksi yang diterapkan ke masyarakat baik secara individu maupun
kolektif,” kata Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan usai
memimpin rapat Pansus, Senin (4/10) sore.
Agus Andi Setyawan |
Agus menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 ini, baik individu dan kelompok melekat kewajiban serta sanksi selama masa pandemi, dengan tujuan terciptanya kedisiplinan selama melakukan aktivitas sehari-hari.
“Masuk ke dalam ruang lingkup
perlindungan individu dan perlindungan masyarakat, ada sanksi administratif
yang diterapkan oleh mereka, kedepan akan dilakukan penyempurnaan, dengan
adanya sanksi pidana,” ungkap Agus.
Agus menegaskan sanksi ini
berlaku selama masa pandemi Covid-19 dan melekat kepada semua elemen
masyarakat, aturannya tegas dan pelanggar akan dikenakan sanksi.
“Beberapa hal yang harus dilakukan
diantaranya protokol kesehatan (prokes) 5M secara masyarakat dan individu,
adapun secara institusi, kelompok, kelompok masyarakat, lembaga, kantor, maka
pimpinannya harus bertanggungjawab akan terjadinya pelaksanaan prokes didalam
institusi tersebut maupun di masyarakat harus ada penanggungjawaban kegiatan
ketika tidak ada izin atau menyalahi aturan maka akan dikenakan sanksi,” kata
Agus.
Politisi PKS ini pun berharap Perda
Covid-19 ini segera dituntaskan agar Pemerintah Kota Bandung memiliki payung hukum
sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
“Jadi pansus ini ngebut, karena
dilapangan sangat ditunggu di masyarakat supaya ada payung hukum, hal-hal yang
dilakukan pemerintah Kota Bandung, harus punya legal standing didalam
menentukan langkah perlangkahnya maka berdasarkan UU no 23 tahun 2014 pemerintah
daerah dalam ini pemerintah Kota Bandung itu mempunyai kewenangan untuk
mengatur regulasi aturan hukum didaerah masing-masing, insya Allah Perda ini
akan diselesaikan,” harapnya.
(Ahmad Farid Fakhrullah)
0 Komentar