Dewan Dorong Pemkot Jangan Gegabah Berikan Izin Operasional

Di tengah pelaksanaan AKB diperketat, aktivitas usaha layanan kecantikan seperti spa dan area bermain anak-anak di Kota Bandung berpeluang segera kembali beroperasi. Menurut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pengelola aktivitas usaha bidang tersebut sudah memiliki kesiapan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.


Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi mendorong Pemkot agar tidak gegabah dalam memberikan izin operasional dan relaksasi kegiatan disaat pandemi semakin terus meningkat.


Yudi Cahyadi


“Pemkot jangan gegabah berikan izin operasional dan relaksasi kegiatan disaat pandemi masih dalam tren terus meningkat,” ungkapnya.


Yudi justru menegaskan perlunya membatasi jam operasional kegiatan-kegiatan yang sudah diizinkan melakukan relaksasi selama masa AKB.


“Justru seharusnya pemkot mulai membatasi kembali jam operasional kegiatan-kegiatan yang sudah diizinkan melakukan relaksasi selama masa AKB dan tidak membuka dulu kegiatan sektor lainnya,” tegasnya. 


Yudi pun mempertanyakan konsep penanganan pandemic covid yang dilakukan Pemkot Bandung.


"Tren kasus positif terus meningkat, ini kok malah mau berikan relaksasi sektor baru, urgensinya dimana? Rencana kebijakan ini tentu tidak sesuai dengan konsep penanganan covid yang seharusnya justru membatasi seminim mungkin pergerakan orang dan menghindari kerumunan," ungkapnya.


Yudi pun mengingatkan agar Pemkot memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga sebagai fokus utama penanganan covid.


"Tunda memberikan izin relaksasi pada hal-hal yang memiliki urgensi rendah, utamakan kesehatan dan keselamatan warga," tegasnya. 


Sebagaimana diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bandung terus meningkat signifikan sejak saat ini 30 kecamatan di Kota Bandung masuk dalam zona merah COVID-19.


Dari data yang dihimpun di laman Pusat Data Informasi (Pusicov) COVID-19 Kota Bandung, Rabu (16/9/2020) kasus positif kumulatif mencapai 1007, positif aktif 233, sembuh 722 dan meninggal dunia 52.

 

 

(Ahmad Farid Fakhrullah)

Posting Komentar

0 Komentar